Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Bandar Lampung telah menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN 24 Bandar Lampung tahun anggaran 2014.
Sayangnya kepolisian enggan membeberkan siapa tersangkanya.
"Ya sudah ada tersangkanya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya kepada wartawan, Minggu (19/6/2016).
Saat ditanyakan siapa tersangkanya, Dery tidak mau memberikan keterangan.
Dery beralasan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti sehingga belum bisa disebutkan siapa tersangkanya.
"Nanti saat penyidikan selesai akan kami ekspose," imbuhnya. Penyidik akan memeriksa tersangka tersebut dalam waktu dekat sebagai tersangka.
Sebelumnya, kata Dery, penyidik sudah memeriksa si tersangka sebagai saksi. Menurut Dery, penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan.
Ia mengutarakan, penyidik sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Mengenai kerugian negara, Dery mengatakan, penyidik telah menerima hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian negara ditaksir Rp 800 juta.
"Ya sekitar segitu (Rp 800 juta)," ucapnya.
Selain dana BOS, polisi juga sedang menyelidiki dugaan korupsi item bantuan siswa miskin (BSM) di SMPN 24 Bandar Lampung.
Menurut Dery, kasus tersebut belum ada tersangkanya. Saat ini, tutur dia, penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
Apabila hasil perhitungan kerugian negara sudah keluar, kata Dery, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk peningkatan status ke penyidikan. (*)