Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Diah Ayu Kusumaningrum, mantan personal banker Bank BTPN Semarang, terdakwa kasus raibnya dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 milyar menyebut beberapa nama dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Tiga nama yang disebutkan diantaranya adalah Wali Kota dan mantan Wali Kota Semarang, Sukawi, Sumarmo dan Hendrar Prihadi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Julianto mengatakan, pihaknya akan menelusuri nama nama yang disebut oleh pengacara Diah Ayu Kusumaningrum dalam sidang eksepsi.
"Pasti akan kami telusuri dan tindak lanjuti. Semua nama jadi acuan kami," kata Djoko kepada Tribun Jateng, Kamis (23/6/2016).
Djoko mengatakan, pihaknya berharap agar terdakwa menyebut nama nama itu disertai bukti yang valid.
"Kalau buktinya valid seperti bukti transfer atau memo, pasti akan kami tindak lanjuti. Berkasnya akan kami split," katanya.
Djoko menuturkan, pihaknya juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana kasus tersebut.
"Nanti kami akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dananya kemana saja, sekalian telusuri TPPU (tindak pidana pencucian uang)," katanya.