Ia diamankan setelah adanya laporan dari salah seorang pemilik toko emas di kawasan pasar tentang keberadaan tersangka.
diduga tersangka kembali untuk mencari korban lainnya.
"Modusnya pura - pura nanya emas, setelah pemilik toko lengah emas tersebut dibawa kabur," kata Ridwan.
Pihak kepolisian dari Polsekta Pasar kini masih menyelidiki lebih lanjut kasus nenek Tumi.
Belum diketahui apakah ada korban lain. Namun, sejauh ini baru satu laporan dari korban yang masuk ke kepolisian setempat.
"Laporannya baru satu yang masuk, namun masih selidiki karena ada kemungkinan pelaku kembali ke Jambi untuk beraksi lagi," Kata Ridwan.
Kini nenek Tumini hanya bisa menyesali atas perbuatannya. Ia kini harus bersiap menghadapi ancaman pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Dnu)