News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Dewan Desak Polisi Segera Beberkan Penyebab Kebakaran Aksara Plaza

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas pemadam kebakaran bersama warga berusaha memadamkan api saat terjadi kebakaran Pasar Aksara Medan, Sumatra Utara, Selasa (12/7/2016). Kebakaran yang berasal dari lantai dua itu menyebabkan sekitar 200 kios terbakar dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Masih belum diketahui penyebab dari kebakaran tersebut. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Gofried Effendi Lubis, mendesak polisi membongkar penyebab kebakaran Gedung Aksara Plaza.

"Kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan penyebab kebakaran gedung tersebut. Apa kira-kira persoalan. Kenapa bisa gedung itu terbakar, jadi masalah itu harus diungkap agar publik mengetahui penyebab pasti kebakaran terutama kepada pedagang di sana," ujar Gofried, Kamis (14/7/2016).

Ia miris selama enam bulan dua plaza tertua di Kota Medan terbakar. Padahal, pusat perbelanjaan itu punya sejarah bagi perkembangan Kota Medan.

"Memang akhir-akhir ini Buana Plaza atau Aksara Plaza ada problem atau masalah. Namun, tidak bisa pula kita menyatakan plaza itu sengaja dibakar," kata dia.

Ia menyampaikan, masalah hukum antara PT Aksara Jaya Indah dengan Pemkot Medan sedang ditangani Polda Sumut. Meski demikian, ia menolak gedung sengaja dibakar.

"Masalah hukum yang terjadi itu sudah ditangani Polda Sumut berbagai bagian itu sudah dapat data. Kita, enggak bisa bilang disengaja. Terkait dugaan sengaja dibakar kita tidak bisa mendahului aparat kepolisian, tunggu saja hasil penyelidikan polisi," imbuh Gofried.

Gedung Aksara Plaza berdiri di atas tanah Pemkot Medan dengan PT Aksara Jaya Indah. Namun, ia menyampaikan tidak tahu bentuk kerja sama tersebut.

Ia hanya tahu PT Aksara Jaya Indah menunggak pembayaran kepada Pemkot Medan sudah hampir enam tahun.

Pemerintah Kota Medan tidak punya ketegasan. Bahkan, terkesan membiarkan PT Aksara Jaya Indah tidak membayar pajak kepada Pemerintah Kota Medan.

"Kamu pertanyakan kepada Pemkot Medan, yang menguasai bangunan ini siapa? Apakah PD Pasar atau bagian aset Pemko Medan? Mereka saling tuding sekarang," kata dia.

Selama ini, Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan hanya mengelola lantai 1 dan 2 Gedung Aksara Plaza. Sedangkan, lantai 3, 4 dan 5 tidak diserahkan ke perusahaan daerah pasar.

"Siapa sebetulnya, yang menguasahi berwenang di situ? Dinas mana itu. Hasil keputusan rapat Komisi C DPRD Kota Medan sudah jelas, bukan tidak ada kerja kami, keputusan kami tidak boleh digunakan gedung itu," tegas Gofried.

Komisi C DPRD Kota Medan merekomendasikan lantai 3, 4 dan 5 dikosongkan. Rekomendasi ini sudah dua bulan lalu dikeluarkan. Tapi, eksekutif tidak melaksanakan rekomendasi anggota dewan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini