News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Dewan Desak Polisi Segera Beberkan Penyebab Kebakaran Aksara Plaza

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas pemadam kebakaran bersama warga berusaha memadamkan api saat terjadi kebakaran Pasar Aksara Medan, Sumatra Utara, Selasa (12/7/2016). Kebakaran yang berasal dari lantai dua itu menyebabkan sekitar 200 kios terbakar dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Masih belum diketahui penyebab dari kebakaran tersebut. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

"Masalah tunggakan sudah diimbau agar segera ditagih dan diberikan ke kas negara. Selama ini, jelas ada pembiaran, ada main mata, karena sudah enam tahun perjanjian kerjasama atau adendum berakhir. Artinya negara tidak menerima uang dari Buana Plaza atau Aksara Plaza itu saja," ujarnya.

Meski gedung sudah terbakar, PT Aksara Jaya Indah tetap membayar tunggakan retribusi atau kontrak kerja sama ke Pemerintah Kota Medan. Bahkan, denda tunggakan itu juga harus diserahkan.

"Kami di Komisi C DPRD Kota Medan belum dapat salinan isi kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan PT Aksara Jaya Indah. Apa isinya ? waktu kita tanya ke bagian aset ketika rapat mereka menyampaikan tidak ada MoUnya. Kemudian bagian hukum juga mengelak, tidak ada kontrak kerjasamanya," katanya.

Dia berharap, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin membeberkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan PT Aksara Jaya Indah.

"Perlu adanya kejelasan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk membeberkan bunyi MoU itu. Apa saja isi perjanjian kedua belah pihak bagaimana. Saya sudah meminta langsung kepada Pak Wali namun ia menjawab sedang mencari. Bisa dikatakan administasi dokumen Pemko Medan tidak jelas," ujarnya.

Ia mengklaim, segera membangun kios darurat yang tidak jauh dari Gedung Aksara Plaza. Pemerintah, lanjutnya, jangan biarkan nasib pedagang terkatung-katung.

Harus jelas nasib pedagang, kepada perbankan mohon diberikan keringanan kepada pedagang yang menjadi korban kebakaran. Agar tidak sulit dalam membayar cicilan kredit atau utang piutang lainnya," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini