TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Muhammad Ruhaiman Alias Ogim Saputra (21), terdakwa kasus pencurian TV yang dilakukan bersama istrinya Lely Chandra Negara (19) menjalani sidang perdana dengan kawalan ketat.
Keduanya bahkan diborgol jadi satu, hal ini dilakukan karena Saputra sempat kabur beberapa waktu lalu saat akan menjalani sidang.
Kedua terdakwa mendapat pengawalan khusus dari kepolisian dan petugas pengawal tahanan.
Tampak tangan kedua terdakwa asal Lombok Timur ini diikat dalam satu borgol.
Hal ini dilakukan mengantisipasi agar Saputra tidak kabur lagi.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, Ruhaiman tidak sendiri saat melakukan pencurian.
Dia ditemani dan dibantu istrinya, Lely.
Ruhaiman menguras isi Body Arum Spa yang bertempat di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, yang tak lain merupakan tempat kerja Lely.
Aksi pasangan muda ini dilakukan pukul 04.00 Wita, menjelang subuh, 5 April 2016.
Terdakwa mengambil sebuah televisi merek Samsung warna hitam, 4 botol bir besar, 6 botol bir kecil, satu set ampliflier, sebuah jam dinding dan uang tunai Rp 300 ribu.
Barang curian itu diangkut dua kali menggunakan motor matic ke kamar kos terdakwa di Jalan Jaya Giri.
"Total kerugian korban Veni Novita Sari sebesar Rp 5,3 juta," kata Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja di hadapan majelis hakim.
"Atas perbuatannya kedua terdakwa diancam pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," imbuh Jaksa Lanang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruhaiman membuat geger dengan aksi konyolnya kabur ketika hendak dibawa ke Lapas Klas IIA Denpasar di Kerobokan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Meski sempat lolos dengan membuka borgol dan memanjat tembok setinggi tiga meter, Ruhaiman berhasil ditangkap kembali.