News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Didik Dianaktirikan, Guru Madsarah Desak Kemenag Penuhi Kuota Penerima PIP

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZIKIR MENGHADAPI UN - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model Negeri Banda Aceh mengikuti zikir akbar bersama Majelis Zikrullah Aceh di sekolah tersebut, Jumat (21/3/2014). Zikir dan doa bersama tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi Ujian Nasional (UN) 2014. SERAMBI/M ANSHAR

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Pati, Niam, mengatakan siswa madrasah tak mendapat jatah secara adil sebagai penerima Program Indonesia Pintar. 

"Kuota jatah siswa madrasah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tak sebanding dengan jumlah siswa yang berhak menerimanya sesuai realita di lapangan. Justru, ada siswa mampu yang bersekolah di sekolah nonmadrasah dapat," ujar Niam, Rabu (20/7/2016).

Ia menyesalkan siswa yang bersekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mendapatkan jatah untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Terdapat ketimpangan kuota yang tajam dalam realisasi PIP 2016 antara lembaga pendidikan yang pengurusannya melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama," beber dia.

Kementerian Agama di tingkat pusat maupun kabupaten seharusnys memerhatikan fakta tersebut. Perlu pemenuhan anggaran sesuai kuota penerima PIP di Kabupaten Pati.

Ketimpangan ini sangat meresahkan siswa yang seharusnya menerima Bantuan Siswa Miskin. Pihaknya menilai madrasah seperti dianaktirikan pemerintah untuk memperoleh program berbasis Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

"Tidak hanya penerimaan PIP, sejumlah program pendidikan lain kami merasa dianaktirikan. Itu tercermin pada penetapan kuota PIP untuk siswa sekolah di bawah Kementerian Pendidikan yang jauh lebih banyak dibanding alokasi untuk siswa di bawah Kemenag," tegas dia.

Ia menuding banyak siswa sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak berhak mendapatkan program tersebut tapi justru mendapatkannya.

"Padahal orangtuanya itu PNS, namun mendapatkan jatah bantuan melalui PIP. Bahkan ada yang semua siswa dalam satu sekolah mendapatkannya," kata dia.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Mohammad Alimin, menyatakan penetapan kuota penerima PIP berdasarkan usulan tiap madrasah. Setelah itu ditetapkan Kantor Kementerian Agama.

"Hanya saja, setelah penetapan kuota, masih ada wali murid yang masih mengajukan KIP. Kemudian kami mengakui kuota penerima PIP siswa madrasah memang terbatas," kata Alimin.

Pihaknya masih berupaya mengajukan tambahan kuota ke Kemenag Pusat. Harapannya, siswa yang berhak mendapatkan haknya terakomodasi dalam program bantuan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini