Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, SLEMANĀ - Tiga orang pemuda pengangguran pelaku dua kasus penjambretan di bulan ramadan lalu diamankan petugas gabungan Polres Sleman dan Polsek Ngaglik Sleman.
Dari hasil pemeriksaan petugas diketahui D (17) adalah otak sekaligus eksekutor dari kedua aksi kriminal yang dilakukan 10 dan 20 Juni 2016 di Jalan Kaliurang Sleman tersebut.
"Dia otak pelaku kejahatan sekaligus eksekutornya, dua yang lain adalah jokinya," jelas Kapolres Sleman AKBP AKBP Yuliyanto saat Press Release di Mapolres Sleman Senin (25/7/2016).
Bahkan setelah ditelusuri lebih lanjut tersangka juga memiliki catatan kriminal sebelumnya namun akhirnya tidak menjalani penahanan karena kasusnya tidak berlanjut.
Kapolsek Ngaglik Sleman Kompol Riyanto menambahkan kasus yang menjerat D adalah kasus pencurian buah salak.
Kasus pencurian tersebut terjadi awal tahun ini pada Januari 2016 di dekat rumahnya di wilayah Pakem Sleman.
"Kasusnya tidak berlanjut karena diselesaikan secara kekeluargaan dengan korban, selain itu pelaku juga masih di bawah umur," jelas Riyanto.
Namun akibat perbuatannya kali ini pemuda dengan tangan penuh tato tersebut tidak bisa berkutik lagi dan langsung menjalani penahanan di Mapolsek Ngaglik sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Dia dan dua orang rekannya yaitu R (17) dan Sulis (22) didakwa dengab pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.