Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Savita Linda Panjaitan membeberkan sejumlah utang Ramadhan Pohan.
Savita Linda menjadi korban setelah terseret menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan Ramadhan Pohan terkait laporan LHH Sianipar.
Linda didampingi kuasa hukumnya, Antoni Silo membeberkan bahwa utang Ramadhan Pohan akumulatif mencapai Rp 12 miliar saat konferensi pers di Jalan Wahid Hasyim Medan, Minggu (24/7/2016) sekira pukul 20.30 WIB.
Dikatakan, pengeluaran uang yang diberikan Linda atas sepengetahuan dan perintah Ramadhan Pohan itu dibuktikannya dengan sejumlah kuitansi, hingga mencapai jumlah akumulatif Rp 12 miliar hingga selesai Pilkada, dimulai dengan pembayaran penyewaan Posko Pemenangan Redi di Jalan Sei Batanghari RP145 juta, pada Bulan Agustus 2015.
"Saya berteman dengan istrinya Asti Rieva sejak tahun 1991, selain itu keyakinan saya terhadap RP dan kemampuan finansial keluarga mereka membuat saya yakin untuk mengeluarkan uang itu atas perintah serta sepengetahuannya. Saya punya semua bukti kuitansi, dimulai dengan kuitansi pembayaran posko Redi, serta pembuatan video visi dan misi Paslon Redi," ujarnya.
Dalam penanganan kasusnya, Linda menantang Ramadhan Pohan menunjukkan pengeluaran yang dilakukannya selama proses Pilkada Kota Medan.
Menurutnya, Ramadhan Pohan sama sekali tidak memiliki kuitansi pengeluaran yang dapat ditunjukkan, karena selama ini pengeluaran tim sukses (Timses) Ramadhan Pohan ditanggung dirinya.
"Kami memiliki bukti semua pesan dan perintah RP melalui telepon seluler atau lainnya. Tim tahu betul RP punya utang kepada saya, karena semua pengeluaran selama Pilkada saya yang bayar," tambahnya.
Menyadari pengeluaran atas perintah Ramadhan hingga mencapai miliaran rupiah, Linda mengaku diberikan iming-iming ada sekira 10 nama besar yang menanggung biaya Pilkada-nya, yang rata-rata dikenal Linda sebagai pengusaha.
"Memang saya tidak pernah memberikan uang tunai terhadap RP, namun pengeluaran yang saya lakukan itu semua atas permintaan RP. Setiap transaksi diperintahkan dan diketahui RP," kata Linda.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Linda langsung mengeluhkan penetapan dirinya sebagai tersangka terkait laporan LHH Sianipar.
Mengaku terkejut mendengar keluhannya, LHH kemudian membuat surat pernyataan tidak pernah melaporkan atau merasa dirugikan oleh Linda.
Diakui, dalam transaksi Rp 4,5 miliar terkait laporan LHH Sianipar, Linda lalai tidak mengoyak kuitansi sementara yang sempat ditandatanganinya saat LHH menitipkan Rp 4,5 miliar kepadanya.
"Karena itu, saya heran kenapa ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan LHH. Memang ada kelalaian klien saya tidak merobek kwitansi titipan sementara uang Rp 4,5 yang dititipkan sementara di mobil Linda," beber Antoni.
"Padahal, saat itu, RH br Simanjuntak yang merupakan ibu kandung LHH Sianipar menyatakan kuitansi titipan itu tidak berlaku lagi, setelah RH menyerahkan uang Rp 4,5 miliar kepada RP. Dan keterangan itu sesuai BAP RH kepada penyidik Poldasu. Cek Bank Mandiri yang diserahkan RP sebelumnya, masih dipegang RH karena uang sudah diterima RP," jelas Antoni.
Pasca Pilkada Medan dan RP kalah, selama sebulan Linda pernah mengikuti RP di Jakarta untuk memastikan pengeluarannya dikembalikan.
Setelah bosan selama sebulan terus mengikuti RP, Linda kemudian menagih janji RP.
Saat itu, RP menjanjikan waktu satu minggu untuk pelunasan utang itu, dengan janji Linda tidak akan melakukan tindakan hukum.
"Sesudah lewat 7 hari, Ramadhan tidak lagi bisa dihubungi. Karena itu, saya membantah statemen pengacara RP yang menyebutkan saya meminta damai. Faktanya, saya minta utang dibayarkan," tegasnya.
Dikonfirmasi melalui telepon, Ramadhan Pohan membantah memiliki utang terhadap Linda Panjaitan.
Dia meminta Linda menunjukkan keterlibatan dirinya dalam semua pengeluaran yang dikeluarkan selama proses Pilkada.
"Tidak betul itu saya punya utang kepada Linda. Silakan buktikan pengeluaran itu tanggung jawab saya," tegasnya. (cr3/tribun-medan.com)