TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Polres dan Pemkab Purwakarta memperketat pengawasan terhadap pelajar dalam menggunakan kendaraan.
Hal ini imbas dari meninggalnya Vivilia Apidah (6) setelah tertabrak Fitra Gema Ramadhan (16), pelajar salah satu SMK di Purwakarta.
"Kebijakan di Purwakarta kan jelas, melarang anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Ini kenapa masih ada siswa yang mengendarai kendaraan," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Minggu (31/7/2016).
Dedi menjelaskan, pihaknya sudah meminta jajaran Ketua RT/RW untuk merazia rumah-rumah di sekitar sekolah.
Pasalnya ia menduga ada rumah-rumah yang kerap kali dijadikan tempat penitipan kendaraan bermotor milik siswa.
Jika kedapatan ada kendaraan bermotor milik siswa, pihaknya akan menarik kendaraan tersebut dan memberi sanksi tegas kepada pemilik penitipan.
“Kendaraannya bisa kami rampas dan subsidi untuk warga pemilik penitipan akan kami cabut. Jadi tidak bisa lagi berobat gratis dan menikmati fasilitas pemerintah kabupaten yang lain," imbuh Dedi.
Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kepolisian akan menggelar sosialisasi aktif kepada orangtua yang membiarkan anaknya membawa kendaraan bermotor. Pihaknya pun tidak akan segan mengambil tindakan jika sosialisasi persuasif tidak diindahkan.
“Kita akan mulai ke sekolah-sekolah, mengumpulkan para orangtua dan berbicara kepada mereka dari hati ke hati. Ini penting untuk keselamatan anak-anak mereka juga. Kalau terus bandel. Kami tempuh tindakan tegas," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purwakarta Rasmita mengatakan, aturan ini kerap terkendala jarak rumah ke sekolah.
"Orangtua seringkali mengeluhkan jarak antara rumah dan sekolah yang jauh, ditambah sulitnya akses kendaraan umum," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya akan menyediakan kendaraan antar jemput. Untuk sementara, jumlahnya baru 10 kendaraan.
"Ke depan akan kami tambah, semoga bisa meminimalisir kecelakaan di jalan raya," tutupnya seraya mengatakan pihaknya berkomitmen menaati Perbup.