News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Tanjung Balai

Kerusuhan di Tanjung Balai Harus Diselesaikan Dengan UU Konflik Sosial

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut, Abdul Hakim Siagian (tengah) saat memberikan keterangan persnya menyangkut masalah di Tanjung Balai, Senin (1/8/2016) sore

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (PWM Sumut), Abdul Hakim Siagian, menyampaikan kericuhan berbau SARA di Tanjung Balai, Kabupaten Asahan harus diselesaikan dengan Undang-undang No7 tahun 2012, tentang penanganan konflik sosial.

Ini dilakukan guna menyelesaikan masalah hingga ke akar-akarnya.

"Jadi, persoalan di Tanjung Balai ini tidak hanya diselesaikan dengan aturan hukum pidana semata. Perlu pula diambil langkah pendekatan musyawarah dengan memperhatikan berbagai aspek, seperti keadilan, ketertiban, dan kearifan lokal," kata Abdul Hakim Siagian, Senin (1/8/2016) di kantor PWM Jl SM Raja Medan.

Hakim mengatakan, persoalan di Tanjung Balai harus diselesaikan dengan berimbang. Penegak hukum tidak boleh berpihak kepada siapapun agar kasus ini bisa tuntas dengan harapan tidak adalagi kericuhan susulan yang bisa menyulut emosi massa.

"Kalau hanya diselesaikan dengan hukum pidana saja, itu artinya sama dengan mengobati penyakit di tubuh. Sebutlah itu penyakit panu. Padahal di tubuh ada penyakit lain yang harus benar-benar diobati," katanya.

Muhammadiyah, kata Hakim, akan terus memantau kasus ini. Ia meminta kepolisian sigap menyelesaikan persoalan di Tanjung Balai.

"Yang jelas, penanganan konflik sosial harus diselesaikan dengan Undang-undang konflik sosial. Serta diselesaikan dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kerusuhan di Tanjung Balai, Kabupaten Asahan yang berujung pada isu SARA menyebabkan satu vihara dan empat kelenteng hangus terbakar, Jumat (29/7/2016) malam.

Persoalan bermula dari adanya keluhan seorang warga bernama Meliana (41) warga Jl Karya Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota, Tanjung Balai, Sumatera Utara terhadap suara azan yang dikumandangkan di Masjid Al Maksum Jl Karya.

Sebelum kericuhan meledak, Meliana mendatangi nazir masjid menyampaikan keluhan. Ia merasa terganggu dengan suara azan yang dikumandangkan pihak masjid.(ray)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini