News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Air Mata Fadilah Tumpah di Pengadilan, Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadilah saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/8/2016)

Tuduhan itu, menurut Fadilah, tidak benar. Ia mengatakan, Shendy awalnya diajak temannya nonkrong di acara organ tunggal.

Di tempat itu, Shendy disuruh minum tuak namun menolak. Tolakan ini membuat marah temannya sehingga menyiram Shendy dengan tuak.

Shendy dan beberapa temannya terlibat keributan. Shendy lalu melarikan diri bersembunyi di depan rumah salah satu warga.

Teman-temannya malah meneriaki Shendy dengan teriakan maling sehingga mengundang warga sekitar lalu memukuli Shendy.

Ada delapan orang terdakwa dalam kasus pengeroyokan Shendy. Mereka adalah Azwar, Heri, Supriyadi, Saiful, Nurhasan, Rio, Rudi dan Adi. Tiga tersangka lain masih buron yaitu Ropi, Syafei dan Sopian.

Beberapa terdakwa mengaku tidak tahu mengenai kesaksian Fadilah dan ada yang menyangkal keterangan Fadilah.

Sedangkan terdakwa Rio mengatakan, Shendy pada saat itu berada di dalam rumah Ropi sedang berkelahi.

Pengacara delapan terdakwa, Bicterzon Hutapea, mengatakan, semua kliennya tidak terlibat pengeroyokan Shendy.

Bicterzon mengutarakan, Shendy pada saat itu kepergok mencuri televisi di rumah Ropi.

Ia mengatakan, Shendy masuk ke rumah Ropi sedang mengambil televisi.

“Ropi dan Shendy sampai tarik-tarikan televisi. Ropi teriak lalu datang Saipul dan Rio. Saipul dan Rio memegangi Shendy,” kata Bicterzon.

Pada saat itu, Ropi memukul Shendy. Melihat hal itu, kata Bicterzon, Saipun dan Rio mengamankan Shendy ke rumah Ketua RT setempat.

“Jadi delapan terdakwa itu tidak memukuli korban. Yang memukuli korban itu yang DPO,” kata Bicterzon.(*)  

   

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini