News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi 2 Terpidana Mati Bandar Narkoba

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Hakim PT menegaskan jika hukuman Budiman dari seumur hidup menjadi hukuman mati.

Arifin yang semula divonis 20 tahun penjara juga diganjar hukuman mati.

Humas PN Surabaya, Efran Basuning SH membenarkan adanya informasi melalui laman website MA atas pengajuan kasasi dua terpidana yang ditolak.

”Amarnya kan tolak. Padahal yang mengajukan terdakwa sendiri,” katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Namun Efran mengaku tetap menunggu kepastian bunyi putusan hakim secara resmi dari MA. Salinan putusan itu akan dikirim MA ke PN Surabaya dan setelah itu pengadilan mengirimkannya ke terpidana dan jaksa.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, Anggara Suryanagara SH mengatakan, pihaknya belum mendengar informasi itu.

"Sampai sekarang, kamibbelum ada pemberitahuan terkait putusan MA. Saya menunggu pemberitahuan resmi saja,” tandasnya.

Terbongkarnya jaringan SS ini bermula dari penangkapan tersangka Taufik Rizal oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Berdasar pengakuan Taufik, SS itu diperoleh dari Sinyo. Petugas akhirnya menangkap Sinyo kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Dari Sinyo ini pula diketahui bila barang haram itu dikirim oleh Arifin. Setelah menangkap tiga orang ini, petugas langsung mendatangi kamar kos di Gedangan milik Sinyo.

Dalam kamar kost ini tersimpan sabu seberat 8 kg yang disimpan dalam kardus sepatu. Sinyo menyebutkan barang haram itu milik Alex yang kini buron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini