News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi 2 Terpidana Mati Bandar Narkoba

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan mengubah hukuman mati terhadap bandar narkoba, Budiman dan kurirnya M Arifin yang telah divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Putusan terhadap kedua terpidana itu tercantum dalam direktori putusan MA. Berkas kasasi Budiman masuk ke MA pada 11 Mei 2016 dan Arifin pada 30 Mei 2016.

Terpidana Budiman alias Sinyo disidang oleh hakim yang terdiri atas Prof D Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Dr Artidjo Alkostar.

Sedang hakim yang ditunjuk menyidangkan Arifin adalah M Desnayeti, Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Suhadi.

Dalam kolom putusan, hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan keduanya. Dengan penolakan itu, hukuman yang berlaku adalah vonis yang dijatuhkan sebelumnya.

Sejak kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana mati.

Jaksa menganggap Budiman terbukti terlibat dalam menjual, mengedarkan, dan menjadi perantara narkoba. Demikian juga dengan Arifin.

Di PN Surabaya, majelis hakim yang dipimpin Tugiyanto SH mengganjar hukuman terhadap Budiman alias Sinyo seumur hidup.

Sementara tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katherine SH dari Kejari Tanjung Perak adalah hukuman mati.

Ketika itu, bukan hanya Sinyo yang lepas dari hukuman mati. Kurirnya, M Arifin juga lepas dari hukuman mati.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ferdinandus SH, Arifin juga dinyatakan terbukti bersalah dan divonis selama 20 tahun penjara.

Arifin terbukti tiga kali mengirim SS dengan sistem ranjau milik Sinyo. Setiap selesai mengirim sabu, Arifin mendapat upah sebesar Rp 1 juta.

Jadi Arifin telah mendapat upah sebesar Rp 3 juta dari perannya dan mengonsumsi SS sepuasnya di kamar kos Sinyo.

Putusan PN Surabaya yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan, JPU dari Kejari Tanjung Perak banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Hakim PT menegaskan jika hukuman Budiman dari seumur hidup menjadi hukuman mati.

Arifin yang semula divonis 20 tahun penjara juga diganjar hukuman mati.

Humas PN Surabaya, Efran Basuning SH membenarkan adanya informasi melalui laman website MA atas pengajuan kasasi dua terpidana yang ditolak.

”Amarnya kan tolak. Padahal yang mengajukan terdakwa sendiri,” katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Namun Efran mengaku tetap menunggu kepastian bunyi putusan hakim secara resmi dari MA. Salinan putusan itu akan dikirim MA ke PN Surabaya dan setelah itu pengadilan mengirimkannya ke terpidana dan jaksa.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, Anggara Suryanagara SH mengatakan, pihaknya belum mendengar informasi itu.

"Sampai sekarang, kamibbelum ada pemberitahuan terkait putusan MA. Saya menunggu pemberitahuan resmi saja,” tandasnya.

Terbongkarnya jaringan SS ini bermula dari penangkapan tersangka Taufik Rizal oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Berdasar pengakuan Taufik, SS itu diperoleh dari Sinyo. Petugas akhirnya menangkap Sinyo kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Dari Sinyo ini pula diketahui bila barang haram itu dikirim oleh Arifin. Setelah menangkap tiga orang ini, petugas langsung mendatangi kamar kos di Gedangan milik Sinyo.

Dalam kamar kost ini tersimpan sabu seberat 8 kg yang disimpan dalam kardus sepatu. Sinyo menyebutkan barang haram itu milik Alex yang kini buron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini