Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengedar narkoba jenis sabu berinisial HK (41) warga Banyumanik, Kota Semarang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polda Jateng.
HK ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 100 gram. Sabu ini rencananya akan diedarkan HK di daerah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga, Boyolali, Solo dan beberapa daerah di Jawa Tengah.
"Tersangka ini pengedar sabu di Jateng. Pengakuannya baru enam bulan mengedarkan sabu," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP M Manurung, Jumat (12/8/2016).
Manurung mengatakan, sabu yang diedarkan oleh HK diperoleh dari seorang narapidana kasus narkotika berinisial H yang saat ini mendekam di Nusakambangan.
"Dapat sabu dari napi di Nusakambangan, HK ini membeli dari napi itu," kata Manurung.
Dari hasil pengembangan saat ditangkap, 100 gram sabu ini dibeli oleh HK dari H.
"Kami cek transaksinya, baru saja dapat kiriman sabu satu ons dari napi di Nusakambangan. Sudah tujuh kali," katanya.
Saat HK sudah ditangkap pun, menurut Manurung, pesanan sabu dari berbagai daerah banyak masuk ke handphone milik HK.
"Waktu kami tangkap, banyak pesanan masuk ke handphonenya. Dari berbagai daerah di Jateng. 100 gram sabu ini nanti akan diedarkan di berbagai daerah di Jateng," katanya.
Terkair napi Nusakambangan yang mensuplai sabu untuk HK, Manurung saat ini sedang menyelidiki keberadaan dan identitas napi tersebut.(*)