TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang menangkap lima orang yang diduga sebagai muncikari dan delapan orang pekerja seks komersial (PSK) dari eks lokalisasi Dusun Klubuk, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Rabu (24/8/2016).
Selanjutnya, 13 perempuan berbagai usia tersebut digelandang ke kantor polisi guna pendataan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan para perempuan itu berawal dari informasi masyarakat. Yakni tentang masih adanya aktifitas bisnis haram di bekas lokalisasi tersebut.
Perempuan berpakaian minim masih kerap terlihat di tempat itu.
Padahal, penutupan lokalisasi yang berada di sekitar hutan Kabuh itu sudah lama dilakukan. Atas informasi itu, petugas gabungan dari Polisi, TNI, serta Satpol PP melakukan razia.
Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran. Termasuk sejumlah rumah dan warung tidak luput dari penyisiran itu.
Hasilnya, tim gabungan mendapati lima perempuan yang diduga sebagai muncikari atau germo.
Mereka menyediakan tempat untuk prostitusi. Selain itu, petugas juga menangkap delapan perempuan yang usianya antara 20 hingga 37 tahun.
"Yang lima orang diduga sebagai germo. Mereka warga asli Klubuk. Sedangkan delapan perempuan lainnya diduga PSK. Karena meski warga luar Jombang, namun mereka tinggal di situ," ujar Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Kusen Hidayat kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Menurut Kusen, delapan perempuan itu ada yang berasal dari Nganjuk, Malang, Surabaya, Sidoarjo, serta Lamongan.
"Mereka kita kirim ke panti rehabilitasi sosial tuna susila di Kediri untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut," pungkas Kusen kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).