"Merasa curiga, personil Jatanras lantas menanyakan kepada pemilik toko asesoris, siapa pemilik mobil Mercedez Benz tersebut," ujar Kapolresta.
Pemilik toko kemudian memberitahukan, bahwa pemilik mobil tersebut sedang pergi untuk salat. Selanjutnya personil Jatanras tetap menunggu, dan akhirnya dapat bertemu dengan pemilik mobil antik tersebut.
Personil Jatanras kemudian memeriksa surat-surat kelengkapan mobil tersebut, yang ditunjukkan oleh tersangka Gamma.
Setelah diperiksa dengan seksama, ternyata surat-surat yang ditunjukkan tersebut, tidak sesuai dengan asli dari fisik mobil tersebut.
Untuk penyidikan lebih lanjut, akhirnya, personil Jatanras membawa pemilik mobil beserta mobil miliknya tersebut ke Mapolresta Pontianak.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil Mercedez Benz warna putih dengan pelat nomor kendaraan D 1622 RC, satu KTP dan satu paspor atas nama Gamma Satria, satu unit telepon seluler warna hitam merek Lenovo, satu unit laptop warna silver merek HP, satu STNK.
Kemudian satu STNK asli kendaraan dengan nomor polisi D 1622 RC atas nama pemilik Wahyu Djoendjoenan, dengan kendaraan merek Mercedez Benz Type 560 SECOND 6.0 AMG model sedan tahun keluaran pertama.
Dengan adanya temuan ini, menurut Kapolresta pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
Karena dikhawatirkan kendaraan-kendaraan ilegal ini tidak hanya beredar di Pontianak, namun bisa hingga berada di ibukota Jakarta.
"Karena memang rencananya kendaraan ini juga akan dibawa ke Jakarta," ungkapnya.
Iwan menegaskan, saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah ini merupakan jaringan internasional. Namun yang pasti, menurutnya ini masih dalam skala lokal.
"Sementara masih lokal, artinya yang bersangkutan memiliki koneksi dengan pihak dari Malaysia, oknum yang berada di sana, untuk bisa memasukkan kendaraan ke Indonesia," jelasnya.
Pelaku bernama Gamma Satria (39), memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta dan diketahui sebagai warga RT 005/ RW 004, JL H E Suwanda, Kelurahan Padasuka, Cimenyan.
"Tersangka akan dikenakan pasal persangkaan yakni Pasal 263 subsider Pasal 264, dengan ancaman delapan tahun penjara," tegas Iwan.
Selain itu, ditambahkan Iwan, pihaknya sedang melakukan pengembangan, apakah sumber mobil ini dari Malaysia secara resmi, ataukah merupakan hasil pencurian.
"Karena di sini ada dokumen pengangkutan jalan dari Malaysia. Ini masih kami koordinasikan nanti dengan pihak perwakilan dari Malaysia, tentang asal muasal dari kendaraan ini," sambungnya.