News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bihun Kekinian Selesai, BPOM Enggan Membawa Masalah Itu ke Jalur Hukum

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menunjukan produk bihun kekinian ataubikini yang berhasil disita saat gelar perkara di Gedung BPPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (6/8/2016). BBPOM berhasil menyita sedikitnya 144 bungkus siap edar makanan ringan bermerek Bikini tersebut dari seorang produsen di kawasan Depok karena tidak memiliki izin edar BBPOM, label halal serta dianggap berkemasan tidak senonoh atau mengandung unsur pornografi

TRIBUNEWS.COM, BANDUNG -Perkara makanan ringan bernama Bihun Kekinian (Bikini) akhirnya tuntas. Pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung (BPOM) tIdak melanjutkan masalah tersebut ke ranah hukum. 

Mereka hanya  memberikan sanksi administrasi bagi produsen pembuat camilan berkonten pornografi itu.

Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor BBPOM, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jumat (26/8/2016), Pertiwi Darmawati Oktaviani (19) selaku produsen camilan Bikini melontarkan permintaan maaf secara terbuka.

"Kepada masyarakat Indonesia, saya memohon maaf atas keresahan yang ditimbulkan selama ini. Untuk itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," katanya.

Tiwi berjanji tidak akan mengulanginya dan akan belajar tentang undang-undang yang berlaku. Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan.

"Semoga masyarakat Indonesia dapat memaafkan dan memaklumi keadaan saya," ucapnya.

"Saya juga berterima kasih kepada Balai Besar POM atas bantuan dan informasi yang diberikan sehingga saya semakin hati-hati untuk membuat produk lagi ke depannya," katanya.

Saya harap dengan kejadian ini tidak membuat para UKM dan anak muda yang ingin berbisnis menjadi takut untuk membuat produk-produk sejenis.

Namun dengan diselesaikan seluruh pengurusan izin-izin yang dibutuhkan.

Sementara itu, Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim menjelaskan, tak berlanjutnya masalah itu ke ranah hukum disebabkan tidak adanya unsur kesengajaan dari pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelau dan 10 orang saksi, tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk meresahkan masyarakan saat memproduksi snack tersebut. Pelaku dan semua saksi yang diperiksa sangat kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan yang tidak bertentangan antara satu dengan yang lain," ucapnya.

Camilan ber-tagline 'remas aku' itu sempat menjadi viral di dunia maya. Kemasannya yang menampilkan tubuh wanita berbalut busana bikini itu pun dikecam masyarakat.

Produk itu semula dibuat sebagai proyek penelitian Tiwi bersama empat temannya saat menjadi peserta kursus di Young Entrepreneur Academy di Bandung pada tahun 2015 lalu.

Lantaran dianggap berhasil, Tiwi berinisiatif melanjutkan bisnis itu, hingga akhirnya dikecam masyarakat lantaran kemasannya yang berkonten pornografi. Karena dianggap meresahkan, BBPOM akhirnya turun tangan. (Kontributor Kompas.com,  Dendi Ramdhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini