Nofiarini menawarkan DAN dan SIN kepada pria hidung belang seharga Rp 1,3 juta.
Tarif ini belum termasuk harga sewa kamar hotel sebesar Rp 400.000.
Rencananya uang hasil bisnis esek-esek itu akan dibagi menjadi tiga bagian.
Nofiarini mendapat bagian sebesar Rp 300.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 1 juta dibagi antara SIN dan DAN.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan penyidik sudah menetapkan Nofiarini sebagai tersangka.
Nofiarini diduga mengambil keuntungan dari bisnis haram yang telah dijalankannya.
Menurutnya, tersangka mencari pria hidung belang melalui Facebook (FB).
Komunikasi dilanjutkan melalui BlackBerry Messenger (BBM).
Saat komunikasi ini pula tersangka menunjukkan foto-foto anak buahnya.
"Tersangka mengaku baru kali ini membuka bisnis prostitusi. Dia hanya memiliki dua anak buah," kata Lily.