News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Soekarwo akan Surati Bupati Bangkalan Terkait Pemberhentian Fuad Amin

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Sidang tersebut ditunda karena belum selesainya musyawarah majelis hakim Tipikor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo melalui Biro Pemerintahan Pemprov Jatim mengirimkan surat pemberhentian Fuad Amin sebagai Ketua DPRD Bangkalan.

Surat ini telah dilayangkan ke Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD setempat. Fuad harus diberhentikan karena telah berstatus narapidana.

"Kami telah mengirimnya pada 23 Agustus lalu. Kami menunggu respons Bupati dan pimpinan DPRD Bangkalan. Kami berharap secepatnya direspons," ungkap Kepala Biro Pemerintahan Umum Pemprov Jatim, Supriyanto, Selasa (30/8/2016).

Bupati Bangkalan saat ini dijabat Muh Makmun Ibnu Fuad (RA Momon). Bupati ini tidak lain adalah putra dari Fuad Amin.

Sebelum menjadi Ketua DPRD, Fuad menjabat bupati dua periode sebelum RA Momon. Tak jadi bupati, Fuad nyaleg dari Gerindra dan jadi Ketua DPRD.

Dalam perkembangannya, Fuad akhirnya ditangkap KPK. Yang bersangkutan saat itu diduga terlibat korupsi proyek gas alam.

Dia juga menjadi terdakwa kasus pencucian uang. Bahkan Fuad juga telah divonis 15 tahun. Namun, yang bersangkutan mengajukan kasasi sehingga belum incracht atau keputusan tetap pengadilan.

Namun, saat ini telah dipastikan bahwa status mantan Bupati Bangkalan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap lantaran MA menolak kasasinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini