TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo melalui Biro Pemerintahan Pemprov Jatim mengirimkan surat pemberhentian Fuad Amin sebagai Ketua DPRD Bangkalan.
Surat ini telah dilayangkan ke Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD setempat. Fuad harus diberhentikan karena telah berstatus narapidana.
"Kami telah mengirimnya pada 23 Agustus lalu. Kami menunggu respons Bupati dan pimpinan DPRD Bangkalan. Kami berharap secepatnya direspons," ungkap Kepala Biro Pemerintahan Umum Pemprov Jatim, Supriyanto, Selasa (30/8/2016).
Bupati Bangkalan saat ini dijabat Muh Makmun Ibnu Fuad (RA Momon). Bupati ini tidak lain adalah putra dari Fuad Amin.
Sebelum menjadi Ketua DPRD, Fuad menjabat bupati dua periode sebelum RA Momon. Tak jadi bupati, Fuad nyaleg dari Gerindra dan jadi Ketua DPRD.
Dalam perkembangannya, Fuad akhirnya ditangkap KPK. Yang bersangkutan saat itu diduga terlibat korupsi proyek gas alam.
Dia juga menjadi terdakwa kasus pencucian uang. Bahkan Fuad juga telah divonis 15 tahun. Namun, yang bersangkutan mengajukan kasasi sehingga belum incracht atau keputusan tetap pengadilan.
Namun, saat ini telah dipastikan bahwa status mantan Bupati Bangkalan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap lantaran MA menolak kasasinya.