Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Berupaya kabur saat ditangkap di kediamannya, Heru Handoko (28) pengedar sabu yang dituding sebagai otak pelaku pembunuhan akhirnya berhasil diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Medan bersama Polsekta Percut Seituan.
Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan pasal berlapis.
"Selain kami kenakan pasal 114 KUHPidana terkait kepemilikan narkoba, tersangka juga kami jerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) dan 338 KUHPidana," ungkap Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Sabtu (10/9/2016).
Karena ancaman pasal berlapis ini, tersangka bisa dijatuhi hukuman di atas 12 tahun penjara.
Bahkan, tersangka bisa saja dijatuhi sanksi hukuman kurungan hingga 15 tahun.
Terkait tudingan polisi, tersangka Heru tidak mengakuinya.
Kata Heru, ia sama sekali tidak pernah terlibat cekcok dengan korban.
"Penyiraman soda api itu ulah si Simon sendiri. Saya enggak ada nyuruh dia melakukan penyiraman itu kepada korban," ungkap Heru.
Meski membantah, kabar yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa tersangka Heru menjanjikan Simon dengan upah Rp3 juta.
Namun, setelah Simon menyiram korban, uang yang dijanjikan Heru tak kunjung diperoleh.