Laporan Wartawan Pos Kupang, Apson Benu
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - RS (24), ibu yang tega membuang bayinya di kali di Kelurahan Sasi, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, terancam penjara 5 tahun 6 bulan.
Penyidik menjerat RS pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu.
Kasubag Humas Polres TTU, AKP Petrus Liu, mengatakan penyidik belum memeriksa pelaku karena masih mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu.
"Setelah melahirkan badannya masih bau darah. Dia melahirkan sendiri. Jadi setelah kita jemput, langsung membawanya ke rumah sakit," kata Liu kepada Pos Kupang di ruangan kerjanya, Selasa (13/9/2015).
"Pelaku masih dirawat di RSUD Kefamenanu hingga nanti ada rekomendasi medis baru bisa dipanggil untuk diperiksa."
Pelaku sebelumnya sudah mempunyai anak dari seorang pria. Saat melahirkan anak kedua, suaminya enggan bertanggungjawab sehingga RS malu dan membuang bayi itu.
RS melahirkan sekitar pukul sembilan pagi. Saat perusnya merasa sakit, ia sendirian menuju kali tak jauh dari rumahnya dan lahirlah bayi tersebut.
"Dia melahirkan hanya seorang diri. Tidak ada yang membantu. Setelah itu dia melepaskan bayi itu dan pulang ke rumah. Jarak dari rumah ke lokasi pembuangan bayi sekitar 200 meter. Saat melahirkan, orangtuanya sedang pergi mencari asam. Jadi dia sendiri saja," beber Liu.
Sehabis melahirkan, RS kembali ke rumah dan mandi. Tak lama dua anggota Babinkamtibmas mengetuk pintu rumah, wajah RS mendadak pucat. Saat ditanya apakah membuang bayi, RS belum juga mengaku. Petugas lalu membawanya ke rumah bidan.
"Ibu bidan tanya, kamu (RS) baru habis melahirkan, pelaku bilang tidak. Saat itu badan pelaku masih bau darah. Ibu bidan langsung tegas kalau memang kamu menyangkal saya periksa," cerita Liu.
Akhirnya RS mengaku. Bayi laki-lakinya terlahir normal dengan berat badan 3,5 kilogram dan masih dirawat di Puskesmas Sasi.