News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polresta Pontianak Gelar Rekonstruksi Kasus Siswi SMK Korban Asusila Dalam Dua Versi

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Wakapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah menuturkan, pihaknya menggelar dua versi rekonstruksi kasus dugaan asusila yang dialami korban siswi SMK Pontianak berinisial F, dengan tersangka oknum dosen berinisial DP.

"Versi pertama adalah versi keterangan dari korban, versi yang kedua adalah keterangan dari tersangka. Itu harus kami lakukan, kami cari mana perbedaan dan mana kesamaan," ungkapnya disela-sela rekonstruksi di komplek Kos Dempo, Jl Sepakat II, Pontianak Selatan, Kamis (15/9/2016).

Saat wawancara, Veris menjelaskan sedang berlangsung adegan rekonstruksi versi tersangka. Dan untuk sementara, sudah diperagakan sekitar 36 adegan rekonstruksi versi korban.

"Kami pasti mencari, seperti yang saya tegaskan tadi, mana kesamaan dan mana perbedaan. Disitu meyakinkan, karena disertai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian pengacara juga kami libatkan, untuk sama-sama melihat jalannya rekonstruksi, untuk memberikan keyakinan kepada JPU, atau memberikan keyakinan nantinya pada saat perkara ini bergulir di pengadilan," paparnya.

Veris menerangkan, untuk sementara, sedikitnya sudah diikutsertakan sebanyak lima orang saksi. Baik yang berasal dari karyawan maupun siswi magang dari SMK Pontianak.

"Yang pasti mereka mempunyai pengalaman masing-masing. Tinggal kami melihat, apakah keterangan korban ini bisa kami jadikan sebagai alat bukti atau tidak," terangnya.

Begitu juga dengan keterangan tersangka DP, menurut Veris nantinya juga akan diketahui, apakah keterangannya dapat dijadikan alat bukti atau tidak.

"Itulah fungsinya rekonstruksi yang kami lakukan," ucapnya.

Tidak ditahannya tersangka DP setelah ditetapkan sebagai tersangka, Veris menjelaskan bahwa tersangka tak ditahan, karena pertimbangan kesehatannya.

Usai digelarnya rekonstruksi ini, menurut Veris pihaknya akan melanjutkan ke tahap penyidikan berikutnya.

"Setelah rekonstruksi, kami akan masuk untuk mempelajari hasil rekonstruksi seperti apa, kami cocokkan dengan berita acara. Kemudian kami memenuhi P-19 yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," jelas Veris.

Pihaknya diberikan batas waktu sekitar 15 hari untuk melengkapi dan memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa.

"Salah satunya adalah pelaksanaan rekonstruksi," katanya.

Ditegaskannya, baik korban maupun saksi-saksi tetap diberikan perlindungan oleh pihak kepolisian. Walau telah ada pendampingan dari pekerja sosial Dinsosnaker Kota Pontianak.

"Sejauh ini kami belum dapat laporan (intimidasi) itu. Baik dari korban, maupun dari saksi-saksi, belum ada laporan yang berkaitan dengan ancaman dan sebagainya. Kalau memang ada, ya silahkan berikan informasi kepada kami, kepada penyidiknya bisa, kepada Kapolresta maupun Wakapolresta juga bisa," sambung Veris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini