Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng menangkap lima orang pelaku "kencing" truk tangki pengangkut gas subsidi.
Kelimanya yakni BM (37), SB (42), PD (42) HP (35) dan AS (29). Kelimanya ditangkap saat sedang memindahkan sisa gas dari truk tangki di gudang Jalan Raya Serayu, Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Edhy Mustofa, mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni memindahkan sisa gas dari dalam truk tangki pengangkur gas ke dalam dua tangki timbun.
"Truk tangki pengangkut gas ini setelah selesai menyalurkan gas ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE), sisanya lalu diambil. Dipindahkan ke dalam dua tangki timbun," kata Edhy, Senin (19/9/2016).
Setelah gas dipindahkan ke dalam tangki yang ditimbun di dalam tanah, gas itu kemudian dipindahkan ke tabung elpiji ukuran 12 kilogram.
"Gas ini lalu dijual seharga Rp 80 ribu sampai Rp 90 ribu per tabung," kata Edhy.(*)