News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Advokasi Pers Sumut Ragukan Hasil Investigasi TNI AU

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Advokasi Pers Sumut meragukan hasil investigasi yang dilakukan Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Udara (AU) terkait kerusuhan di Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia beberapa waktu lalu.

Menurut Tim Advokasi Pers Sumut, ada sejumlah kejanggalan yang disampaikan Panglima Komando Operasi TNI AU I Marsekal Muda Yuyu Sutisna dalam website TNI AU.

"Kejanggalan pertama yang kami lihat menyangkut jumlah korban. Dalam kasus ini, korban dari pihak jurnalis ada enam orang. Namun, dalam keterangannya Panglima Komando Operasi malah menyebut dua orang korban," kata Anggota Tim Advokasi Pers Sumut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil A Aditya, Kamis (22/9/2016) malam.

Menurut Aidil, kejanggalan lainnya terkait jumlah prajurit TNI AU yang menjadi korban. Di awal kasus ini bergulir, TNI AU hanya menyebutkan satu nama korban yakni Kopda Wiwin.

"Setelah kasus ini berjalan, kok malah korban dari TNI AU jadi 11 orang. Muncul keanehan dalam kasus ini," terang Aidil.

Kalaulah korban dari TNI AU itu ada 11 orang, sambungnya, seharusnya nama dan pangkat korban disebutkan. Kemudian, dari kesatuan mana para korban yang disebutkan itu tadi.

"TNI AU tidak bisa men-generalisir jumlah tanpa menerangkan atau menjelaskan korbannya itu siapa. Kemudian, menurut informasi di website TNI AU itu disebutkan, jika hasil investigasi itu didapat dari pemeriksaan 32 orang saksi. Siapa mereka itu yang diperiksa? Harusnya di jelaskan siapa saja mereka," imbuh Aidil kembali.

Tim Advokasi Pers Sumut juga tidak mempercayai pernyataan bahwa kasus bentrok TNI AU dengan warga di Sari Rejo adalah aksi spontanitas.

"Sangat mustahil itu tindakan spontanitas. Sebab yang kita ketahui bahwa prajurit akan melakukan tindakan di lapangan setelah ada perintah dari atasan," tegas Aidil.

Tim Advokasi Pers Sumut juga mempertanyakan pernyataan Panglima TNI dan Danlanud Soewondo yang berkomitmen akan menyelesaikan kasus di Sari Rejo.

"Mereka sudah menegaskan komitmen bahwa kasus di Sari Rejo selesai. Maka kami meminta agar hasil temuan dibuka sejelas jelasnya lah," tandasnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Agoez Perdana juga turut mempertanyakan hasil tim investigasi TNI AU yang menyatakan hanya ada dua jurnalis yang menjadi korban penganiyaan.

Hal itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

"Karena Tim Advokasi Pers Sumut saja mengadvokasi setidaknya 6 orang jurnalis yang menjadi korban kekerasan TNI AU pada peristiwa bentrokan sari rejo," kata Agoez.

AJI Medan mendorong agar dibentuknya tim investigasi independen yang bertugas mengumpulkan fakta dan bukti-bukti, sehingga kasus kekerasan yang menimpa jurnalis cepat di-BAP dan dapat digulirkan di peradilan militer.

Disamping itu, AJI juga meminta penyidik POM TNI AU Danlanud Medan untuk serius menangani kasus kekerasan yang menimpa jurnalis pada peristiwa bentrokan Sari Rejo.

"Jika tidak, maka AJI bersama Tim Advokasi Pers Sumut akan menyurati Presiden Jokowi, Panglima TNI, dan Komisi I DPR RI untuk mencopot Danlanud Soewondo Kolonel Arifin karena dinilai tidak becus bekerja dan tidak menghormati UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya," tegas Agoez.

Sebelumnya, Panglima Komando Operasi TNI AU I, Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna lewat websitenya menyebut ada 32 orang saksi yang telah diperiksa terkait kerusuhan di Sari Rejo, Polonia.

Dari hasil pemeriksaan itu, disebutkan korban luka sebanyak 28 orang yaitu 11 orang prajurit TNI AU, 15 orang warga dan 2 orang jurnalis.

Kejanggalan justru muncul di sini. Dimana, fakta di lapangan menyebutkan bahwa korban dari jurnalis lebih dari dua rorang.

Adapun beberapa jurnalis yang memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi Pers Sumut dan sudah melakukan pelaporan ke POM AU yaitu Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Prayugo Utomo (menaranews.com), dan Del (matatelinga.com) satu-satunya korban yang mendapat pelecehan.

Lalu Andry Safrin (MNC News) menggunakan kuasa hukum Tim Pembela Muslim (TPM).

Perkara yang dilaporkan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.(ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini