TRIBUNNEWS.COM, TONDANO - Sudah sebulan terakhir kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa dipadati warga. Saban hari jumlahnya ratusan.
Pantauan Tribun Manado pada Rabu (28/9/2016), warga banyak yang membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Antrean mengular dari ruang tunggu hingga halaman kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Minahasa Riviva Maringka mengatakan batas waktu perekaman e-KTP tak hanya sampai 30 September. "Jangan sampai masyarakat salah informasi," ujar Riviva.
Ia mengatakan, penjelasan Menteri Dalam Negeri untuk perekaman data e-KTP bagi yang belum merekam data awal hanya sampai tanggal 30 September.
"Tapi, menteri sudah mengeluarkan edaran kembali untuk perekaman bagi wajib e-KTP diperpanjang sampai pertengahan 2017. Edarannya sudah diteruskan ke camat dan lurah," Riviva menambahkan.
Berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa untuk pengurusan berbagai dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, tidak dipungut biaya.
"Saya tegaskan untuk informasi yang beredar bahwa setelah tanggal 30 September ini akan berbayar, itu keliru. Sekali lagi tak ada biaya," ia menegaskan.
Bukan hanya pengurusan e-KTP, kata Riviva, tapi semua yang berkaitan dengan dokumen kependudukan, baik akta kelahiran, Kartu Keluarga dan lain-lain. Terpenting semua persyaratan harus lengkap.
Ia mengimbau pemerintah kelurahan dan desa memberitahukan masyarakat terkait kelengkapan persyaratan untuk pengurusan dokumen-dokumen kependudukan sehingga masyarakat tidak bolak-balik mengurus kekurangan di Disdukcapil.
Sejauh ini, perekaman e-KTP di Minahasa mencapai 94 persen dari total penduduk yang wajib 264 ribu jiwa. "Atau sekitar 249 ribu jiwa yang sudah melakukan perekaman," ujar dia. (TRIBUN MANADO)