Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Cornelius Wisnu Aji, mengatakan saat ini pihaknya masih mengembangkan keterangan Djoko Hadi Widjodjo alias Ki Joko Edan.
Joko ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Karanganyar, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang pada 27 September 2016 malam.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,3 gram yang disembunyikan Joko di dalam lemari beserta alat hisap sabu (bong).
Wisnu menuturkan, saat ini Ki Joko Edan masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng untuk pengembangan.
"Masih di tahan, kami masih kembangkan jaringannya. Dia dapat sabu dari mana," kata Wisnu, Jumat (30/9/2016).
Wisnu mengatakan, pola yang dilakukan oleh Ki Joko Edan dalam mendapatkan sabu sama seperti pengguna pada umumnya.
"Dia pesan lewat handphone (sms), lalu nanti diantar oleh kurir. Kurirnya sudah kami kantongi identitasnya," katanya.
Saat ini, Ki Joko Edan masih mendekam di sel tahanan Polda Jateng. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan djjerat Pasal 112 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.