Begitu menginjak adegan 34 korban diajak ke kamar untuk menyerahkan uang Rp 130 juta, karena Abdul Gani saat itu pinjam uang. Begitu uang Rp 130 juta akan diserahkan Wahyu ke tangan Abdul Gani, Kurniadi langsung memukul tengkuk korban dengan pipa besi hingga tersungkur.
Dalam kondisi tersungkur, Kurniadi menindih tubuh korban. Bersamaan dengan itu tersangka Boiran menjerat leher korban.
Caranya memasukkan kolong tali parasit kemudian menarik ke atas dari arah depan sampai korban tidak bergerak.
Tidak itu saja, Boiran juga memasukkan tas kresek warna biru ke kepala korban diteruskan tersangka Wahyu melakban dari leher sampai hidung korban.
Korban ditelanjangi kemudian dimasukkan ke box plastik ukuran 90 cm x 70 cm. Setelah itu, mayat korban yang sudah dimasukkan dalam kotak dipindahkan ke mobil yang sudah disiapkan oleh tersangka Wahyudi.
Selanjutnya mobil Toyota Avanza hitam yang sudah siap berangkat ke Wonogiri dikemudikan RD, oknum TNI dibantu Kurniadi dan Boiran.
Ketika rekonstruksi berlangsung, ribuan warga mulai dari Pasuruan, Situbondo dan warga sekitar di Probolinggo menyaksikan jalannya rekonstruksi. Namun warga hanya bisa menyaksikan dari jarak 200 meter.
Mereka berdiri bergerombol di jalan menuju padepokan. Tidak sedikit warga mulai anak-anak hingga orang dewasa banyak yang mengabadikan momen ini.
Petugas kepolisian yang tugas di jalan raya, puluhan kali mengingatkan pada masyarakat yang ingin menonton jalannya rekonstruksi. Karena motor milik warga ditaruh begitu saja di tepi jalan. Sebuah motor yang diakui tidak ada pemiliknya, kabel yang menghubungan ke busi ditarik dan motor jenis Honda dipinggirkan.
Selain itu, pintu masuk gerbang menuju padepokan dari Jalan Raya Wangkal dijaga petugas kepolisian. Semua kendaraan tidak diperbolehkan masuk. Masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya rekonstruksi harus jalan kaki sejauh sekitar 600 meter.
Sementara Kepala Penerangan Lanud Abdurahman Saleh, Mayor Hamdi Landong Alo, mengungkapkan, Serma RD yang terlibat pembunuhan dijerat oleh penyidik intern pasal 340 KUHP, 55 KUHP jo to Pasal 56 KUHP yakni pembunuhan terencana dan ikut serta.
"Dalam rekonstruksi, RD bertindak sebagai sopir untuk membawa mayat korban Abdul Gani," ujar Mayor Hamdi di sela-sela rekonstruksi.
RD saat diperiksa penyidik, mengaku menjadi santri selama 4 tahun dan selama dinas sebagai Harlan tidak menunjukkan keanehan. Namun saat disinggung, berapa kerugian yang diderita RD diakui Rp 5 juta.
"Sementara untuk anggota TNI AU yang menjadi korban 5 orang termasuk RD," paparnya.
Apakah RD yang diduga terlibat pembunuhan akan dipecat dari kesatuannya?
"Ya lihat nanti dari hasil peyidikan polisi. Tetapi proses itu akan diajukan ke Ankum," jelasnya.