TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dtreskrimum) Polda Jatim menemukan sejumlah perhiasan emas berupa jam tangan, kalung, liontin dan gelang di kediaman pribadi Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Senin (3/102016).
Dalam penggeledahan yang dimulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, penyidik juga menemukan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 33 lembar.
Ditemukan pula beberapa kwitansi untuk mahar penggandaan uang yang jumlahnya bervariasi.
"Ada yang nilainya Rp 100 juta, Rp 75 juta dan Rp 125 juta. Juga ada Rp 50 juta ke bawah," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, Senin (3/10).
Berapa jumlah pastinya perhiasan yang ditemukan, apakah mencapai 1 kg lebih?" tanya Surya. "Mengenai jumlah dan berat perhiasan harus dihitung dulu. Tadi sudah didata oleh tim," ujarnya.
Di kediaman tersangka apa ditemukan tumpukan uang seperti yang beredar di youtube? "Tidak ada sama sekali. Ya itu tadi hanya 33 lembar uang pecahan Rp 100.000," terangnya.
Di mana uang itu berada? Kombes Argo menegaskan penyidik terus berusaha menguak kemana uang itu berada atau disimpan tersangka.
"Tim yang bekerja mencari keberadaan uang sudah koordinasi dengan Polda lain seperti Polda Makassar," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, penyidik juga menemukan surat perjanjian yang intinya, tidak menuntut apa-apa jika terjadi sesuatu.
"Barang-barang yang ditemukan sebagai bukti baru untuk penyelidikan dugaan penipuan," terangnya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, rumah tersangka yang ada di tengah padepokan di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo kelihatan megah. Mulai pintu, jendela semua terbuat dari kayu jati yang diukir.
Sekitar pukul 16.40 WIB, tim penyidik mengeluarkan kursi kebesaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi dari kediaman.
Kursi bercat putih dengan kasuran motif kembang itu dipakai duduk untuk menggandakan uang. Penyidik juga membawa dan menaruh topi kebesaran warna hitam yang dipakai saat menggandakan uang.
Cari Bunker
Ketika penggeledahan berlangsung, tim penyidik mencari bunker penyimpanan uang atau emas batangan.
Namun petugas yang mengubek-ubek rumah tersangka mulai ruang tamu, beberapa kamar termasuk kamar pribadi tersangka tak menemukan bunker.
Penggeledahan yang dilanjutkan ke lantai 2 juga tak menemukan bunker.
Pencarian bunker di rumah pribadi tersangka, penyidik mengajak orang dari Bank Indonesia (BI).
Petugas BI itu membawa alat khusus untuk mendeteksi uang palsu. Karena ditengarai di area padepokan yang dipimpin tersangka ada indikasi uang palsu yang beredar
Kombes Argo mengaku belum menemukan uang palsu.
"Uang mainan yang dibawa tadi itu untuk rekonstruksi saat penyerahan uang dari Taat ke tersangka Wahyudi setelah pembunuhan Abdul Gani," ujarnya.
Kabar yang diperoleh Surya, bunker tidak dibuat di kediaman tersangka. Namun ada sebuah tempat yang dicurigai dan diyakini petugas sebagai penyimpanan uang dan barang berharga.
Lokasinya tidak jauh dari kediaman tersangka dan sekarang masih dalam pendeteksian. Sesuai rencana, penyidik, hari ini (Selasa, 4/10) meneruskan pencarian.
Ketika penyidik mencari bunker di kediaman Kanjeng Taat Pribadi, petugas tiba-tiba mencium aroma busuk dari rumah bagian belakang.
Curiga ada sesuatu akhirnya petugas mengubek-ubek rumah bagian belakang. Setelah diselidiki, bau busuk itu muncul dari daging yang ada dalam kulkas.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, rekonstruksi pembunuhan Abdul Gani di lingkungan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi memerankan 74 adegan.
Adegan yang diperagakan itu sudah dilist oleh penyidik sebanyak 67, tapi di lapangan ada penambahan 7 adegan sehingga menjadi 74.
Adegan itu di antaranya, tersangka Ahmad Suryono yang semula tidak tercatat dengan perintah menunggu korban di pojokan selatan pendopo. Selain itu, penambahan lain, saat mengangkat mayat Abdul Gani usai dibunuh di ruang Asrama Putra.
Di adegan 27 sampai adengan 46, korban Abdul Gani yang diperankan petugas dari Polda Jatim mulai memarkir mobil Avanza putih N 1216 NQ di depan Asrama Putra. Selanjutnya korban dipersilakan masuk kantor dan berbicara dengan tersangka Wahyu Wijaya selama 5 menit.
Begitu menginjak adegan 34 korban diajak ke kamar untuk menyerahkan uang Rp 130 juta, karena Abdul Gani saat itu pinjam uang. Begitu uang Rp 130 juta akan diserahkan Wahyu ke tangan Abdul Gani, Kurniadi langsung memukul tengkuk korban dengan pipa besi hingga tersungkur.
Dalam kondisi tersungkur, Kurniadi menindih tubuh korban. Bersamaan dengan itu tersangka Boiran menjerat leher korban.
Caranya memasukkan kolong tali parasit kemudian menarik ke atas dari arah depan sampai korban tidak bergerak.
Tidak itu saja, Boiran juga memasukkan tas kresek warna biru ke kepala korban diteruskan tersangka Wahyu melakban dari leher sampai hidung korban.
Korban ditelanjangi kemudian dimasukkan ke box plastik ukuran 90 cm x 70 cm. Setelah itu, mayat korban yang sudah dimasukkan dalam kotak dipindahkan ke mobil yang sudah disiapkan oleh tersangka Wahyudi.
Selanjutnya mobil Toyota Avanza hitam yang sudah siap berangkat ke Wonogiri dikemudikan RD, oknum TNI dibantu Kurniadi dan Boiran.
Ketika rekonstruksi berlangsung, ribuan warga mulai dari Pasuruan, Situbondo dan warga sekitar di Probolinggo menyaksikan jalannya rekonstruksi. Namun warga hanya bisa menyaksikan dari jarak 200 meter.
Mereka berdiri bergerombol di jalan menuju padepokan. Tidak sedikit warga mulai anak-anak hingga orang dewasa banyak yang mengabadikan momen ini.
Petugas kepolisian yang tugas di jalan raya, puluhan kali mengingatkan pada masyarakat yang ingin menonton jalannya rekonstruksi. Karena motor milik warga ditaruh begitu saja di tepi jalan. Sebuah motor yang diakui tidak ada pemiliknya, kabel yang menghubungan ke busi ditarik dan motor jenis Honda dipinggirkan.
Selain itu, pintu masuk gerbang menuju padepokan dari Jalan Raya Wangkal dijaga petugas kepolisian. Semua kendaraan tidak diperbolehkan masuk. Masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya rekonstruksi harus jalan kaki sejauh sekitar 600 meter.
Sementara Kepala Penerangan Lanud Abdurahman Saleh, Mayor Hamdi Landong Alo, mengungkapkan, Serma RD yang terlibat pembunuhan dijerat oleh penyidik intern pasal 340 KUHP, 55 KUHP jo to Pasal 56 KUHP yakni pembunuhan terencana dan ikut serta.
"Dalam rekonstruksi, RD bertindak sebagai sopir untuk membawa mayat korban Abdul Gani," ujar Mayor Hamdi di sela-sela rekonstruksi.
RD saat diperiksa penyidik, mengaku menjadi santri selama 4 tahun dan selama dinas sebagai Harlan tidak menunjukkan keanehan. Namun saat disinggung, berapa kerugian yang diderita RD diakui Rp 5 juta.
"Sementara untuk anggota TNI AU yang menjadi korban 5 orang termasuk RD," paparnya.
Apakah RD yang diduga terlibat pembunuhan akan dipecat dari kesatuannya?
"Ya lihat nanti dari hasil peyidikan polisi. Tetapi proses itu akan diajukan ke Ankum," jelasnya.