Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Supriadi (28), korban penganiayaan oknum polisi asal kabupaten Wajo melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Jl Pelita Raya 6, Kamis (6/10/2016).
Korban mengatakan, ia melaporkan kasus tersebut di LBH Makassar karena tidak diterima laporan oleh Markas Polda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar.
"Kemarin saya melapor tapi petugas Polda tidak mau terima laporan saya, bahkan saya disuruh saja pulang," kata Supriadi kepada tribuntimur.com.
Supriadi datang bersama adiknya Asri Thamrin (25) dan pamannya Husain (51) untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polsek Belawa kabupaten Wajo waktu lalu.
"Jadi kami datang kesini meminta bantuan hukum sama LBH Makassar, karena polisi saja sudah tidak mau terima laporan kami," jelas korban.
Laporan korban diterima oleh salah satu staf LBH Makassar Muh. Ali Rahangir. (*)