"Banyaknya investasi ilegal yang dilakukan perusahaan tidak berizin, seperti money game, MLM, investasi haji dan umrah merupakan contohnya," terangnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Untuk itu, Nelsen minta Satgas WI benar-benar dapat mengawasi dan menegakkan aturan. Termasuk segera Menelisik dan memproses kasus pengadaan uang oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang saat ini lagi menghebohkan.
"Berita yang menghebohkan tentang Dimas Kanjeng merupakan bagian yang kita proses," tegasnya.
Agar apa yang dilakukan Satgas WI efektif, pihaknya minta semua pihak terkait, termasuk partisipasi aktif masyarakat mendukung penuh 'perang' terhadap investasi bodong dan pengumpulan dana masyarakat secara ilegal yang mengatasnamakan agama.
Tugas pokok Satgas ini menginventarisir kasus ilegal dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kemungkinan dilakukan pemeriksaan bersama.
"Semoga ini bisa meningkatkan sinergi antar instansi terkait dalam penanganan dugaan tindakan melawan hukum,” tegas Nelsen.
Kepala OJK Regional 4 Jatim Sukamto, menyampaikan, ada 430 perusahaan yang menawarkan investasi di Jatim. Baik berupa investasi keuangan, emas, forex, e-money, haji dan umrah, properti, dan tanaman pangan.
"Ternyata banyak dari mereka ilegal dan tidak mengantongi izin," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya akan secepatnya menginvetarisir semua aktivitas penghimpunan dana masyarakat, untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sudah sesuai aturan atau belum.
Sebelum Tim Kerja Satgas WI dikukuhkan, dilakukan penandatanganan komitmen bersama Gubernur Soekarwo, Kapolda Irjen Pol Anton Setiadji, Kepala OJK Regional 4 Jatim Sukamto, Kepala Kejati Maruli Hutagalung, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim Mahfudh Shodar.
Sedangkan Tim Satgas Waspada Investasi Provinsi Jatim yang dikukuhkan hari ini terdiri dari OJK, Polda, Kejati, Kemenag, Dinas Koperasi dan UMKM Jatim, Dinas Kominfo, Badan Penanaman Modal, Disperindag, dan Biro Administrasi Perekonomian Jatim.
Pembentukan Satgas WI merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dengan kementerian dan lembaga, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta BKPM pada 21 Juni 2016 lalu.