Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, TONDANO - Kasus ijazah palsu di Minahasa ternyata belum usai.
Setelah membawa dua tersangka utama ke pengadilan, kini Polres Minahasa melanjutkan pada pengguna ijazah palsu tersebut.
Dari ratusan guru yang diduga memiliki ijazah palsu dan sudah diperiksa, ada sekitar 12 orang yang tersaring dan diduga sudah menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan dan sudah merugikan negara.
"Sementara ini ada 12 orang yang berpotensi jadi tersangka," jelas AKBP Syamsubair SIK Kapolres Minahasa, Jumat (7/10/2016).
Ia menambahkan, saat ini barang bukti ijazah palsu tersebut masih berada di pengadilan lantaran digunakan sebagai barang bukti pada kasus yang sama namun tersangka utama.
"Barang buktinya berupa ijazah tersebut masih di pengadilan, mungkin nanti kita akan pinjam pakai atau seperti apa, sebab ijazah palsu tersebut sangat penting juga," jelasnya.
Ia menjelaskan, para tersangka tersebut ada yang masuh berpofesi sebagai guru, bahkan ada yang sudah pensiun, atau bertugas di pemerintahan.
"Ada yang sudah mengembalikan, mungkin akan lebih ringan proses hukum yang akan dijalankan, beda dengan yang tidak mengembalikan, tapi saya pikir juga kerugian tidak terlalu banyak," jelasnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut nantinya akan digelar lebih dulu untuk mengetahui apakah sudah kuat dengan bukti dan saksi atau belum, namun kerugian negara sudah ada.
"Kalau audit kerugian negara sudah ada," jelasnya.
Kerugian negara bedasarkan hasil audit mencapai Rp 600 juta, namun sejumlah kerugian tersebut sudah dikembalikan oleh pengguna ijazah palsu tersebut.
Ia menambahkan, bisa saja setelah gelar tersangkanya menjadi bertambah atau berkurang.
"Bisa saja nanti berkurang, tinggal melihat kesaksian ataupun bukti saat gelar nanti," jelas dia.