Dia mengatakan kebutuhan politik memang banyak namun itu adalah untuk pengeluaran rutin dan wajar sebagai calon yang maju.
Untuk diketahui, dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2016 perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2015.
Dana harus bersumber dari partai politik, sumbangan perseorangan, dan kelompok atau badan hukum.
Nominalnya, maksimal Rp 75 juta untuk parpol atau gabungan parpol atau perseorangan.
Sementara sumbangan dari badan hukum paling besar Rp 750 juta.(*)
BERITA REKOMENDASI