Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Persidangan pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/10/2016).
Pada persidangan terdakwa Tarmidi ini, jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi.
Enam saksi itu adalah Randi (sopir travel), Jefri Hamzah (pekerja di Pelabuhan Bakauheni), Suwandi (teman Tarmidi), Novita Sari (pemilik konter No Name Cell), Syarofah (pemilik cucian mobil Soponyono Seneng) dan Ahmad Hafiyul (karyawan cucian mobil Soponyono Seneng).
Di dalam persidangan terungkap, bahwa Tarmidi sempat curhat ke temannya Suwandi usai membuang mayat Pansor.
Suwandi mengaku mengenal Tarmidi sejak tiga tahun lalu.
Karena sudah lama tidak bertemu, Suwandi sempat menghubungi nomor telepon Tarmidi namun dalam keadaan tidak aktif.
Pada 23 April 2016, tutur Suwandi, Tarmidi datang ke konter miliknya mengisi pulsa dan menanyakan kenapa nomor ponselnya tidak aktif.
“Tarmidi bilang nomor itu sudah tidak dipakai,”ujar Suwandi.
Seperti diketahui, Tarmidi membuang kartu SIM teleponnya usai membuang mayat Pansor.
Suwandi melihat ada yang beda dari Tarmidi.
“Aku tanya ada masalah apa?” ucap dia.
Ia bercerita telah membuang mayat sekitar sepekan sebelumnya.
Berdasarkan cerita Tarmidi, Suwandi mengutarakan, temannya meminta tolong Tarmidi menyupiri mobil ke luar kota.