Terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit, dan akibat perbuatan terdakwa korban yang masih anak kandungnya mengalami depresi berat.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, yaitu Benny Hariyono akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
"Mendengar tuntutan jaksa yang cukup tinggi ini, saya selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya pembelaan," ujar Benny singkat.
Dalam dakwaan disebutkan, sebelum melakukan aksi bejatnya itu, terdakwa yang menikah sebanyak tiga kali itu membujuk istri pertamanya Nurhayati (yang sudah bercerai) asal Lombok, NTB, agar mengizinkan anaknya diajak tinggal bersama.
Terdakwa berdalih kepada Nurhayati ingin mengajak korban RS (8) ke Bima untuk disekolahkan.
Namun, faktanya terdakwa justru mengajak korban ke Denpasar.
Sesampainya di Bali, terdakwa mengajak korban RS tinggal di kos Jalan Bung Tomo 15X Denpasar.
Saat korban tinggal di dalam kos itulah, terdakwa melakukan aksi bejatnya.
Tidak hanya sekali aksi bejat terdakwa dilakukan, namun saat Safrudin pindak kamar kos di Pidada, Ubung, Denpasar, ia kembali melakukan aksi bejatnya menyetubuhi anaknya.
Selanjutnya, terdakwa juga melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi anak kandungnya yang lain berinisial SAH (15) di kamar kosnya.
Bahkan korban sampai hamil.
Tak sampai di situ, Safrudin tega menjual darah dagingnya kepada orang lain.
Sekali kencan, Safrudin memasang tarif Rp 300 sampai dengan Rp 500 ribu.