Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kebun Binatang Bandung akan melaporkan mantan karyawan berinisial DR ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan menjual satwa langka mati ke pengusaha AS.
"Dia oknum pegawai nakal dan sudah dipecat sebelum kasus AS terungkap karena sering melakukan pelanggaran. Diduga dia juga yang menyerahkan satwa milik kami ke AS tanpa membuat berita acara yang benar," kata Humas Kebun Binatang Bandung, Sudaryo, melalui sambungan telepon, Selasa (1/11/2016).
Manajemen Kebun Binatang Bandung berkomitmen menjalankan semua aturan terutama membuat berita acara tentang satwa mati.
Setiap berita acara satwa yang mati itu nantinya akan diberitahukan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar.
"Saya jamin tidak ada satupun pengurus Kebun Binatang lain terlibat dalam kasus AS," kata Sudaryo.
Baca: Pengusaha AS Dapatkan Satwa Mati dari Kebun Binatang Bandung
Pelaporan DR terkait ulahnya menghilangkan satwa langka. Ia diduga bekerjasama dengan AS. Pihaknya mempercayakan polisi mengusut tuntas perbuatan DR dan AS tersebut.
Sudaryo membantah manajemen Kebun Binatang Bandung memasok atau menjual satwa mati kepada AS. Yang ada, manajemen menitipkan sejumlah satwa mati untuk diawetkan AS karena bakal dijadikan diorama atau alat peraga untuk pendidikan.
"Kami minta mengawetkan kepada yang bersangkutan. Kami juga sudah bayar tapi, ternyata satwa kami itu tidak kembali," kata Sudaryo.
Sudaryo tidak hapal jenis satwa mati yang dititipkan kepada AS untuk diawetkan. Ia tidak mengetahui besar nilai uang yang telah diberikan kepada AS untuk jasanya tersebut karena tergantung besaran hewannya.
Baca: Banyak Satwa Langka Kebun Binatang Dijual, Begini Reaksi BBKSDA Jabar
“Untuk berapa total satwa yang diberikan, kami tidak hapal dan masih dicari datanya. Karena AS memang tidak pernah mengembalikan satwa yang kami titipkan itu,” kata Sudaryo.
Sudaryo mengaku pihaknya sengaja mengawetkan satwa yang telah mati agar tetap bisa bermanfaat. Menurutnya, satwa yang mati dan kemudian diawetkan itu bisa untuk edukasi atau dimuseumkan.
"Jadi kami di sini itu justru merupakan pihak yang dirugikan AS. Makanya kami menunggu penangan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri selanjutnya,” kata Sudaryo singkat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Purwadi Arianto, mengatakan berdasarkan keterangan AS, satwa mati didapat dari Kebun Binatang Kota Bandung dan Taman Satwa Cikembulan, Kabupaten Garut.