Samsudin dilaporkan ke pihak kepolisian oleh suami dari Putu Diani Putri, Pande Putu Adi Sugiartha.
Penangkapan terhadap Samsudin diawali ketika Putu Diani Putri nekat meninggalkan rumah sejak Senin (31/10/2016) lalu.
Keluarga beserta babinsa dan pecalang di lingkungan Kemoning sudah berusaha mencari Putu Diani Putri.
Namun tidak kunjung ditemukan.
Berselang dua hari kemudian, keluarga mendapatkan informasi jika Putu Diani Putri berada di sekitaran Lingkungan Pegending.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kemanan di Lingkungan Pegending, Putu Diani Putri ditemukan bersama dengan Samsudin di sebuah rumah kontrakan, yang diketahui milik I Nengah Sukadana.
Rabu (2/11/2016) sekitar pukul 12.00 Wita, keduanya lalu digiring ke Polres Klungkung untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prayitno, ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.
Dari laporan dan keterangan pelapor maupun terlapor, kasus tersebut mengarah ke kasus perzinahan.
“Dari laporannya, kasus tersebut mengarah ke kasus perzinahan. Kami juga sudah amankan dua pakaian baik Putu Diani Putri maupun terlapor sebagai barang bukti, dan kita juga menunggu hasil visum dari Putu Diani Putri,” jelas Wiastu Andri Prayitno.
Dalam kasus ini, Samsudin terancam pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. (*)