News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Negeri Jombang Digugat Oleh Terdakwa Rp 3,168 Miliar, Ini Masalahnya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Dengan tidak datangnya JPU dalam sidang perdana, pihak penggugat merasa kecewa.

“Kami sudah menunggu 6 jam mulai dari pukul 07.30 hingga 15.00 WIB. Namun ternyata JPU tidak hadir, kami kecewa berat,” kata Abd Rohman, gusar kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Sidang perdana mengagendakan penunjukan mediator. Ini guna kepentingan mempertemukan para pihak.
“Kejaksaan meremehkan peradilan dan hukum,” kata Abd Rohman.

Kajari Jombang, Aksyam, melalui Kasi Intelijen Nurngali membantah bila pihaknya dianggap tidak menghargai penetapan pengadilan, karena tidak mendatangi sidang perdana gugatan terhadap kajari.

Nurngali berkilah, tidak hadirnya JPU pada sidang perdana itu karena ada supervisi dari Kejati Jawa Timur dan ada pelimpahan tahap dua perkara narkoba, dengan tersangka seorang anak di bawah umur.

“Jadi kurang tepat bila kami dianggap tidak menghargai Pengadilan,” ungkapnya.

Humas PN Jombang, Asropi, mengaku akan segera mengirimkan panggilan lagi.

“Jika hari ini berhalangan hadir, kami akan mengirimkan panggilan kedua. Majelis Hakim akan menentukan langkah selanjutnya,” paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini