News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Pakistan Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Jember Tapi Ngakunya Asal Pamekasan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pemohon mengantri untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (26/1/2011). Mulai 26 Januari 2011, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi meluncurkan paspor elektronik atau e-paspor, yang berteknologi chip. Biaya pembuatan paspor elektronik lebih mahal dari paspor biasa, yang biasanya Rp 225.000, e-paspor 48 halaman memasang tarif hingga Rp 655.000.

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Jember, Jawa Timur mengamankan seorang warga negara asing (WNA) ilegal asal Pakistan ketika hendak mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi setempat, Rabu (2/11/2016).

"WNA tersebut bernama Yaseer Nadem (32) warga kelahiran Pakistan. Petugas mengamankannya setelah menemukan beberapa kejanggalan saat proses pembuatan paspor," kata Kepala Imigrasi Kelas II Jember Rudiara Kosasih.

Berdasarkan penuturan petugas, WNA tersebut awalnya mengaku warga asal Kabupaten Pamekasan, Madura. Namun ia tidak bisa menjawab setelah diajak berdialog petugas dengan menggunakan Bahasa Madura.

"Petugas kemudian menyuruh Yaseer menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, namun ia tidak bisa dan akhirnya dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan interogasi lebih dalam," tuturnya.

Sejauh ini, proses interogasi masih berjalan dan beberapa informasi yang didapat menyebutkan WNA asal Pakistan itu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Lumajang untuk membuat paspor.

"Kami menduga bahwa dokumen kependudukan yang dibuat Yasser Nadem di Lumajang palsu, sehingga hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan," katanya.

Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jember, kasus pemalsuan dokumen oleh WNA baru pertama kali terjadi di Jember, sehingga ke depan pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hingga di pengadilan, agar menimbulkan efek jera kepada WNA yang melakukan pemalsuan dokumen," ujarnya menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini