Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rekan-rekan wartawan korban kekerasan oknum Paskhas TNI AU Lanud Soewondo diminta tak segan melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Jika keadaannya mendesak dan menerima ancaman, petugas LPSK akan membawa para korban ke rumah aman. Kasus kekerasan yang menimpa wartawan di Medan masih berproses.
"Ketika ada mendapat ancaman, segera melapor ke kami agar ditindaklanjuti," ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo, didampingi Tim Advokasi Pers Sumut, Aidil A Aditya di LBH Medan, Kamis (10/11/2016).
Baca: LPSK Desak TNI AU Ungkap Tersangka Penganiaya Jurnalis
Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo (kemeja biru) didampingi Tim Advokasi Pers Sumut, Aidil A Aditya, saat berada di LBH Medan, Kamis (10/11/2016). LPSK mendesak pejabat Lanud Soewondo mengungkap identitas para tersangka penganiaya jurnalis. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Menurut Hasto, bantuan darurat layak diberikan LPSK kepada para korban karena biayanya sudah ditanggung negara. Para korban diminta tidak perlu takut melapor.
"Apa yang dibutuhkan oleh rekan-rekan akan kami berikan jika kondisinya memang benar-benar darurat. Sudah menjadi kewajiban kami untuk membantu," terang dia.
Sementara itu, Tim Advokasi Pers Sumut, Aidil A Aditya, menyebut salah satu wartawan korban kekerasan oknum Paskhas TNI AU Lanud Soewondo sempat diancam orang tak dikenal melalui ponsel.
"Korban berinisial AD sempat mendapatkan ancaman melalui selularnya. Bukti-bukti intimidasi itu sudah kami simpan guna dibawa ke persidangan nantinya," ungkap Aidil.