TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Sidang lanjutan kasus pembunuhaan mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan,Probolinggo, Jatim, Kamis (17/11/2016) siang.
Materi persidangan ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas esepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Gani di persidangan pekan lalu.
Dalam persidangan ini, JPU Januardi, membantah semua tuduhan yang disampaikan dalam materi esepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa.
"Itu tidak benar, semua langkah penyelidikan, penyidikan dalam proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Sekadar diketahui, pekan lalu, tim kuasa hukum membacakan beberapa hal yang memojokkan JPU dan mengklaim ada pelanggaran hukum selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
Saat itu, tim kuasa hukum menganggap penangkapan terdakwa tanpa surat pemberitahuan penangkapan.
Selain itu, selama proses penyelidikan disinyalir adanya unsur kekerasan saat pemeriksaan.
Penahanan tidak sah, surat dakwaan tidak cermat, dan tata cara pembunuhan yang tidak diuraikan. Serta penyidikan terhadap terdakwa, dengan tidak didampingi penasehat hukum.
"Sebenarnya kalau mau membuktikan ada pelanggaran atau tidak selama proses penyelidikan hingga penyidikan itu melalui pra peradilan bukan di esepsi ini. Jelas, kami membantah tudingan itu,” terangnya.
Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa M Sholeh menanggapi bantahan JPU terkait materi esepsi yang diajukannya itu dengan santai.
"JPU membantah itu haknya dan terserah. Yang jelas, kami membuat esepsi ini kan bukan tanpa alasan dan landasan. Dilihat nanti saja apa pendapat dari hakim," ungkapnya singkat.
Selanjutnya, sidang kasus pembunuhan atas Ismail Hidayah dan Abdul Ghani ini, akan dilanjutkan Kamis pekan depan.
Dengan agenda, putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi.