Polisi menangkapnya sekaligus menemukan keberadaan mobil korban.
Pikap tersebut berada di sebuah rumah gadai di Boyolali.
“Hari itu juga, kami bawa Yuyun bersama suaminya, Sely Wibowo usia 30 tahun, ke Polsek Sidorejo. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan,” terangnya.
Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP I Nyoman Suasma menambahkan, Yuyun dan suami masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sidorejo.
Barang bukti pikap hitam juga sudah diamankan di Mapolsek Sidorejo.
“Pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara, dijerat Pasal 372 KUHP. Kami berharap masyarakat semakin waspada,” ujar Nyoman Suasma. (*)