TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Arif Rahman Hakim, warga Pengesangan, Lombok Barat tertunduk lesu saat diamankan jajaran Polsek Padang Bai, Rabu (23/11/2016).
Pria yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap setelah menggelapkan uang majikannya di Tabanan, Bali sekitar Rp 225 juta.
Dengan wajah penuh penyesalan, Arif mengakui perbuatannya.
Pria yang memiliki dua istri ini menggelapkan uang majikannya, Wirawathi, sejak Februari 2016 dengan nominal berbeda.
Rencananya uang ini digunakan membeli jagung di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Pertama minta Rp 45 juta dengan alasan akan mencarikan jagung di NTB. Saya terus minta sampai Rp 225 juta. Nanti akan dibicarakan dengan bos, Wirawathi, seperti apa enaknya," kata Arif Rahman Hakim.
Sebagian uang sudah digunakan untuk kebutuhan sehari. Sisanya masih ia simpan.
Pria kelahiran Bebidas, Lombok Barat ini berharap agar majikannya mau berdamai.
Ia berjanji akan mengembalikan uangnya.
Sang majikan, Wirawathi kesal dibohongi Arif sejak Februari 2016.
Barang yang dijanjikan pelaku hingga kini tidak ada.
Wanita asal Tabanan itu pun enggan berdamai. Ia tetap akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Sudah lama cari orang ini (Arif) tapi tidak ketemu. Sampai kirim orang ke Lombok untuk mengetahui keberadaannya. Ratusan juta habis gara-gara dia. Kalau dibuat beli jagung berapa ton dapat," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Padang Bai, AKP I Wayan Sukarita mengatakan, pelaku diamankan sekitar area Pelabuhan Padang Bai. Pelaku kemarin diserahkan ke Mapolres Tabanan.
"Kita sudah periksa, dia mengakuinya. Truknya juga kita sita," kata Wayan Sukarita.