News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Uang Rp 8 Juta Miliknya Dirampok, Perempuan Ini Ternyata Bohong, Alasannya Mengejutkan

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Sagulung AKP Hendriyanto

Laporan wartawan Tribun Batam, Ian Pertanian 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Masih ingat kejadian yang dilaporkan oleh Riwayanti (35) warga Batuaji, pada Jumat (11/11/2016), mengenai perampokan yang dialaminya setelah selesai mengambil uang dari Bank BRI Pasar Melayu?

Ternyata laporan yang dibuatnya itu palsu alias tak ada kejadian perampukan yang dialaminya.

Riwayanti, membuat laporan ke Polsek Sagulung, dengan berita acara bahwa dirinya telah dirampok oleh pengendara sepeda motor FU di jalan R Suprapto sebelum lampu merah Simpang Putri Hijau.

Kepada polisi Riwayanti mengaku uang sebesar Rp 8 juta sudah hilang dirampas pelaku.

Kejadian tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Sagulung, namun setelah dilakukan penyidikan ternyata laporan tersebut tidak benar.

"Kita sudah melakukan penyidikan, kita datangi bank seperti yang ada laporan. Selanjutnya kita juga meminta rekaman CCTV, ternyata ibu tersebut tidak ada pergi ke bank," kata Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto, Rabu (23/11/2016).

Dia juga menjelaskan setelah diketahui bahwa laporan tersebut palsu, Anggota polsek Sagulung memanggil kembali korban yang membuat laporan.

"Saat kita mintai keterangan lebih lanjut, ternyata korban hanya ingin mengelabuhi suaminya yang sedang ada di luar kota, karena disuruh mengirimkan uang kepada keluarganya,''kata Hendrianto.

Hendrianto juga menjelaskan dari keterangan pelapor bahwa uang senilai Rp 8 juta seperti yang dilaporkan sudah habis terpakai olehnya.

"Saat kita minta keterangan ibu itu nangis-nangis minta tolong agar dirinya tidak di marahai oleh suaminya karena telah menghabiskan uang tersebut," kata Hendrianto.

Hendrianto juga menuturkan sangat prihatin melihat kasus tersebut.

"Sebenarnya pelapor bisa kita kenakan pidana telah membuat laporan palsu, tetapi kita memberikan kesempatan kepada pelapor untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Hendrianto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sagulung agar tidak membuat heboh masyarakat Sagulung dengan laporan palsu.

"Kejadian ini membuat kita sebagai penegak hukum sibuk, jadi kita berharap ke depan kita tidak mau hal serupa terjadi," kata Hendrianto. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini