Keduanya kembali terlibat cekcok. Muslimin kemudian menantang Suwardi berkelahi.
"Selanjutnya terdakwa memiting leher, mencekik korban, dan menusukkan pisau sangkur ke perut dan dada korban," ungkap Oditur Mayor Chk Dewa Putu Martin.
Berdasarkan hasil tes kejiwaan, tidak ditemukan gangguan kejiwaan pada terdakwa.
Namun, ditambahkan Dewa Putu Martin, dari tes kejiwaan itu menyatakan terdakwa memiliki sifat agresif.
Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Hakim Letkol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti memberikan kesempatan terdakwa menanggapi dakwaan Oditur.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Lettu Laut (KH) Fuad, setelah berkoordinasi memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Namun, saat itu terdakwa sempat kebingungan atas pernyataannya sendiri.
"Saudara tahu apa itu eksepsi?" tanya Ketua Hakim Letkol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti.
Mendengar pertanyaan hakim ketua, sontak terdakwa Muslimin diam dan tidak bisa menjawab dengan jelas. Kemudian, hakim memperkenankan terdakwa untuk meminta penjelasan kepada penasihat hukumnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 8 Desember 2016 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.