Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus dua tersangka komplotan pencurian spesialis mobil jenis pikap, box dan truk.
Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.
Kedua tersangka adalah Dedi Irawan alias Kidel (35), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan; dan Taufik alias Opik (27), warga Kelurahan Pidada, Panjang.
Polisi menembak kaki kedua tersangka karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, petugas awalnya mendapat laporan adanya tempat penyembunyian mobil curian di daerah Tegineneng, Lampung Selatan.
Petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan menangkap tersangka Dedi.
“Pada saat itu Dedi sedang membawa mobil box curian yang hendak dijual ke penadah,” ujar Murbani, Minggu (4/12/2016).
Setelah dilakukan pengecekan, mobil box tersebut ternyata milik Rakino Wijaya yang hilang saat diparkir di daerah Telukbetung Barat.
Dari pengakuan Dedi, tutur Murbani, pencurian dilakukan bersama rekannya Taufik.
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Taufik di daerah Panjang.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil box, satu buah jaket warna hijau loreng, satu pasang plat mobil No pol BE 2377 YE.
Lalu satu lembar STNK motor Honda NC 2011 BE 4652 DS atas nama pemilik Adi Saputra alamat Katibung Lampung Selatan, satu buah STNK mobil Isuzu / NKR 71 HD E2-2 warna putih kombinasi BE 9858 CL atas nama Adi Putra alamat Jl Permata biru, Sukarame.
Barang bukti selanjutnya dua buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Dedi Irawan dengan saldo penarikan dan tabungan Rp 100 juta sampai Rp 140 juta, satu buah buku Kartu Uji Berkala mobil truck BE 9858 CL an.
Adi Putra, tiga buah kartu ATM Bank Mandiri Visa Gold debet Platinum Debit Silver Debit dan surat keterangan muat dan bongkar kendaraan barang non perseroan No Pol BE 9858 CL an. Pemilik adi Sucipto.
Curi Mobil Tahu Bulat
Biarpun sudah tujuh kali mencuri mobil, tersangka Dedi awalnya mengaku sebagai pendatang baru dalam dunia pencurian mobil. Dedi mengatakan, ia masih coba-coba mencuri mobil.
“Baru satu kali saya mencuri mobil,” ujarnya, Minggu (4/12/2016).
Dedi mengatakan, mobil curian itu juga belum sempat terjual karena belum tahu siapa orang bisa menampung mobil curiannya.
“Ini saja masih cari-cari orang yang mau beli mobil curian. Saya masih coba-coba,” katanya.
Namun, Dedi dan Taufik akhirnya mengakui sudah tiga kali mencuri mobil.
Salah satunya mereka pernah mencuri mobil penjual tahu bulat. Mobil tersebut dijual ke Gading Rejo, Pringsewu.
Menurut Dedi, mobil tersebut mereka serahkan ke dua rekannya berinisial CH dan TR untuk dijual ke Pringsewu.
“Mobil itu kabarnya laku Rp 30 juta. Saya sih belum dapat uangnya. Belum dikasih sama CH dan TR,” ucap Dedi.
Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menuturkan, tersangka Dedi dan Taufik mencuri mobil jenis pikap, box dan truk yang terparkir di pinggir jalan.
“Biasanya mereka beraksi pada dinihari,” kata Murbani, Minggu (4/12/2016).
Dedi dan Taufik memilih beraksi pada dinihari karena situasi sepi sehingga memudahkan dalam beraksi.
Murbani menuturkan, Taufik berperan sebagai pengawas situasi sedangkan Dedi yang mengambil mobil curian.
Menurut Murbani, Dedi mencuri dengan merusak kunci pintu mobil menggunakan kunci T. dedi juga sudah menyiapkan soket kunci kontak mobil sendiri.
Dedi masuk ke mobil mengganti soket kunci kontak dengan yang ia bawa.
“Dedi lalu menyalakan mesin mobil dan membawa pergi,” tutur dia.
Mobil-mobil curian itu lalu dibawa ke daerah Tegineneng, Pesawaran, untuk dijual ke penadah. Murbani mengatakan, petugas masih mencari penadah mobil curian tersebut.(*)