News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Kostrad Baru Sadar Mobil yang Digadaikan Milik Korban Mutilasi

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prajurit Kostrad Cijantung memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (20/12/2016), dengan terdakwa Brigadir Medi Andika dalam perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor. TRIBUN JATENG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Prajurit Kostrad Pratu Joni Malhan ikut bersaksi dalam sidang perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dengan terdakwa Brigadir Medi Andika.

Joni menjadi saksi karena menggadaikan mobil milik Pansor yang sebelumnya digadaikan Medi kepada Pratu Ruslin. Prajuti Joni dan Pratu Ruslin sama-sama bertugas di Kostrad.

Mulanya, Pratu Ruslin meminta dicarikan orang yang mau menerima mobil gadaian Toyota Kijang Innova. Joni lalu menggadaikannya ke sesama anggota Kostrad bernama Ilham.

Baca: Sepekan Usai Memutilasi, Brigadir Medi Pura-pura Tanyakan Keberadan Korban

Baca: Polisi Pemutilasi Anggota Dewan Gadaikan Mobil Korban ke Anggota Kostrad

“Saya terima uang Rp 50 juta dari Ilham. Uang itu saya serahkan ke Ruslin. Saya dikasih Ruslin Rp 500 ribu,” ujar Joni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/12/2016).

Joni tidak tahu mobil tersebut adalah hasil kejahatan Brigadir Medi usai membunuh dan memutilasi M Pansor. Beberapa bulan setelahnya ia baru tahu status mobil tersebut ketika sedang cuti kerja.

Komandan meminta Joni kembali ke markas. “Di situ saya dikasih tahu bahwa mobil itu bermasalah karena kasus pembunuhan,” cerita Joni.

Joni akhirnya menghubungi Ilham meminta mobil tersebut dikembalikan. Menurut Joni, mobil tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Lampung pada Agustus 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini