Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Prajurit Kostrad Pratu Joni Malhan ikut bersaksi dalam sidang perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dengan terdakwa Brigadir Medi Andika.
Joni menjadi saksi karena menggadaikan mobil milik Pansor yang sebelumnya digadaikan Medi kepada Pratu Ruslin. Prajuti Joni dan Pratu Ruslin sama-sama bertugas di Kostrad.
Mulanya, Pratu Ruslin meminta dicarikan orang yang mau menerima mobil gadaian Toyota Kijang Innova. Joni lalu menggadaikannya ke sesama anggota Kostrad bernama Ilham.
Baca: Sepekan Usai Memutilasi, Brigadir Medi Pura-pura Tanyakan Keberadan Korban
Baca: Polisi Pemutilasi Anggota Dewan Gadaikan Mobil Korban ke Anggota Kostrad
“Saya terima uang Rp 50 juta dari Ilham. Uang itu saya serahkan ke Ruslin. Saya dikasih Ruslin Rp 500 ribu,” ujar Joni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/12/2016).
Joni tidak tahu mobil tersebut adalah hasil kejahatan Brigadir Medi usai membunuh dan memutilasi M Pansor. Beberapa bulan setelahnya ia baru tahu status mobil tersebut ketika sedang cuti kerja.
Komandan meminta Joni kembali ke markas. “Di situ saya dikasih tahu bahwa mobil itu bermasalah karena kasus pembunuhan,” cerita Joni.
Joni akhirnya menghubungi Ilham meminta mobil tersebut dikembalikan. Menurut Joni, mobil tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Lampung pada Agustus 2016.