TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bandar narkotika beserta dua anak buahnya di Medan Sumatera Utara, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Togiman alias Toge beserta anak buahnya, pasangan suami istri, Mirawati dan Hendi divonis bersalah karena melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut ketiga tersangka dengan hukuman mati.
Jaksa penuntut umum pun langsung melakukan banding. Hakim beralasan, hukuman mati tidak sesuai dan tidak sejalan dengan penegakan hak asasi manusia sehingga hakim memberikan hukuman seumur hidup.
>