News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bandar Narkoba Ini Divonis Hukuman Seumur Hidup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bandar narkotika beserta dua anak buahnya di Medan Sumatera Utara, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Togiman alias Toge beserta anak buahnya, pasangan suami istri, Mirawati dan Hendi divonis bersalah karena melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut ketiga tersangka dengan hukuman mati.

Jaksa penuntut umum pun langsung melakukan banding. Hakim beralasan, hukuman mati tidak sesuai dan tidak sejalan dengan penegakan hak asasi manusia sehingga hakim memberikan hukuman seumur hidup.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini