News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Ahmad Fauzi Bawa Pulang Uang Rp 1,5 Miliar ke Kosnya Pakai Mobil Sang Penyuap

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Kejati Jatim Ahmad Fauzi SH MH yang menerima suap Rp 1,5 miliar saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Selasa (20/12/2016).

Dalam pembicaraan itu, Ma'adin mengenalkan pada salah seorang staf Kejati Jatim bernama Abdullah.

Ketika diperiksa lagi, Abdul Manaf menyampaikan lagi pada terdakwa agar dibantu. Namun oknum jaksa nakal ini mengaku akan mengusahakan.

Lantas Abdul Manaf menyahut "apa yang harus disiapkan", Ahmad Fauzi menjawab Rp 2 miliar dan akan diusahakan dengan keluarga. Setelah disepakati akhirnya deal Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti SH, memberi kesempatan kepada terdakwa apakah dalam sidang lanjutan menyampaikan eksepsi atau tidak.

Setelah terdakwa merundingkan dengan kuasa hukumnya, Chusnul Manaf SH.

"Langsung pada pemeriksaan saksi saja Yang Mulia," ujar terdakwa Ahmad Fauzi.

Dugaan suap Rp 1,5 miliar itu atas penanganan dugaan korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menahan Wahyu Sudjoko (49), oknum PNS dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Kalimook Kabupaten Sumenep, Murhaimin.

Kades Murhaimin turut dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Jatim atas perannya mempermudah tersangka Wahyu Sudjoko dalam menjalankan tindak korupsi.

Modus yang dilakukan tersangka Murhaimin adalah, meminjam 14 KTP milik warga pemegang hak atas tanah itu. Setelah KTP dikuasai dipakai mengurus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah milik 14 warga ke BPN.

Setelah SHM keluar, tanah itu dijual kepada pihak lain berbekal SHM yang dikeluarkan oleh BPN, tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Warga percaya saat KTP-nya dipinjam oleh tersangka karena sebagai kades.

Kepada warga, tersangka membohongi jika KTP yang disetorkan itu untuk mendapat bantuan traktor. Tanpa curiga warga akhirnya menyerahkan KTP-nya.

Ternyata oleh tersangka KTP itu dipakai mengurus surat tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya. (Mif)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini