Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Produk makanan, minuman, komestik, dan obat ilegal tak lagi dijual di toko pada umumnya, melainkan lewat daring (dalam jaringan).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Peny K Lukito, mengakui hal tersebut mendapatkan perhatian khusus.
Produk yang dijual daring wujudnya hanya bisa dilihat melalui situs tertentu. Konsumen akan mendapatkan barangnya setelah memesan.
“Untuk hal ini kami melakukan pencegahan tentu dengan edukasi. Masyarakat harus bisa menjadi konsumen yang cerdas,” kata Peny usai pemusnahan obat, makanan, kosmetik ilegal di Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (21/12/2016).
Diakui Peny, mengungkap produk ilegal yang dijual daring membutuhkan teknik khusus. Pihaknya bekerja sama dengan tim Cyber Crime Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk
menelusuri penjualan produk ilegal secara daring.
“Kami selalu melakukan operasi khusus terkait dengan produk yang beredar melakui online. Kami juga meminta kementerian untuk menutup situs yang kita dapatkan produknya ilegal,” kata Peny.
BPOM sudah menangkap beberapa penjual produk ilegal yang dijual daring. Setidaknya ada 18 perkara yang ditangani BPOM terkait dengan hal tersebut.
“Kami melakukan pelacakan mulai indentifikasi situs, kami juga melakukan pembelian sampai dapat. Ke depan operasi ini akan terus kami tingkatkan dengan bekerjasama lebih optimal,” kata Peny.